Satpol PP Ambon Layangkan SP1 ke Pemilik Lapak di Batu Merah, Jika Bandel Siap Dibongkar Paksa

SNI.ID, AMBON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon mulai melayangkan Surat Peringatan (SP) I kepada para pemilik lapak yang berjualan di badan jalan kawasan Batu Merah.

Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya surat dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) terkait rencana perbaikan ruas Jalan Batu Merah yang merupakan jalan nasional.

Kepala Satpol PP Kota Ambon, Silver Maryon Leatemia, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti surat dari Balai Jalan sekaligus arahan pimpinan dengan memberikan SP1 kepada seluruh pemilik lapak.

“Sesuai surat yang kami terima dari Balai Jalan dan perintah pimpinan, kami sudah melayangkan SP1 kepada masing-masing pemilik lapak,” kata Leatemia kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (15/7/2026).

Menurutnya, surat tersebut juga ditembuskan kepada Pemerintah Negeri Batu Merah dan pelaksana proyek Hatukau Waterfront City agar seluruh pihak mengetahui rencana penertiban tersebut.

Silver menjelaskan, para pemilik lapak diminta membongkar bangunannya secara mandiri karena lokasi yang ditempati masuk dalam kawasan jalan nasional yang akan diperbaiki.

“Kami meminta agar pembongkaran dilakukan secara mandiri karena kawasan itu merupakan jalan nasional yang sementara akan diperbaiki, khususnya di sepanjang Jalan Batu Merah,” ujarnya.

Ia menegaskan, Satpol PP akan menjalankan seluruh tahapan penertiban sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Apabila SP1 tidak diindahkan, pihaknya akan menerbitkan SP2, kemudian SP3 sesuai tenggang waktu yang telah ditentukan.

“Kalau SP1 tidak diindahkan, kami lanjutkan dengan SP2 sampai SP3. Kalau setelah SP3 masih juga tidak diindahkan, tetap akan dilakukan tindakan penertiban,” tegas Silver.

Ia berharap para pemilik lapak mematuhi surat peringatan tersebut sehingga proses penataan kawasan dan pekerjaan perbaikan Jalan Batu Merah dapat berjalan sesuai rencana.

Baca Juga:  Satu Pamen Polda Maluku Ikut Seleksi PKN

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *