AMBON, SNI.ID : Kabupaten Kepulauan Tanimbar kini tengah memperjuangkan PI 10 persen, dengan tujuan agar pihak pemerintah dapat mengubah Peraturan Menteri ESDM.
“Jadi jika pembagian berapa persen juga kita akan tetap bersyukur. Permen No: 37 tahun 2016 tentang PI itulah yang kita perjuangkan untuk di rubah dan ketika ada perubahan permen, maka ada pembagian tiap kabupaten, misalnya untuk provinsi dapat berapa persen, KKT berapa persen serta kabupaten/kota lain berapa persen,ā€¯Ungkap Fatlolon kepada wartawan usai mengikuti Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Maluku, bertempat di Swissbell Hotel Ambon, Kamis (22/4/21).
Ia mengungkapkan soal pengelolaannya ada di daratan Yamdena, sehingga dikatakan unik tidak seperti Industri migas di blok-blok yang lain karena itulah perjuangan untuk permennya diubah. Permasalahan PI 10 persen blok Masela ini merupakan masalah yang sedikit unik, tidak seperti pada tempat lain yang mana wilayah sumbernya itu ada dibawa 12 mil.
Ia menambahkan KKT juga telah berjuang untuk mendapatkan porsi tanpa mengabaikan aturan. Pemprov Maluku juga tidak salah. Untuk itu berapa persen nantinya yang diberikan ke KKT dari PI 10 persen itu, tetap KKT akan menerimannya
“semua karena perjuangan kita untuk permen itu diubah, maka Menteri ESDM telah melakukan perubahan terhadap permen tersebut,”tuturnya. (SNI-01)