SNI.ID,AMBON :Terkait penetapan Keluarga Tisera Sebagai Mata Rumah Parenta, Masyarakat Urimessing datangi DPRD kota ambon untuk menindaklanjut permasalah tersebut yang berlangsung dihalaman DPRD,Selasa ( 28/09/21)
Terkait masalah tersebut Anggota DPRD Kota Ambon,Christianto Laturiu mengatakan bahwa Warga Masyarkat Negri adat yang seperti ini sebetulnya bukan menjadi hal baru
Bagi kami di DPRD Kota Ambon
” DPRD inikan sudah menerima beberapa surat terkait keberatan keberatan tentang penetapan penetapan mata rumah dicontoh kannya seperti dari halong sudah pernah ,passo dan sekarang ini dari urimessing,”ungkapnya saat di wawancarai Selasa (28/9/2021)
Ditegaskanya,Satu catatan yang harus kita betul betul ingat bahwa marwa dan kehormatan negri adat itu tetap di tentukan oleh keputusan Saniri Negri.Cuman sekarang inikan mungkin mereka melihat bahwa saniri negri telah menghasilkan sebuah keputusan yang mungkin saja bagi warga masyarkat itu mereka merasa bahwa aspirasi mereka betul betul dari perwakilan soa soa tidak tersalurkan dengan baik.
Oleh karena itu Lanjut Laturiu terjadinya kecurigaan dari mereka jangan sampai ada intervensi campur tangan dari pihak lain yang bisa merubah ,mengganggu sampai dengan Saniri tidak bisa mengeluarkan keputusan yang benar
Terkait dengan keluhan mereka ini setelah kami dari komisi I DPRD Kota Ambon sudah mendengarkan diusahakan dalam minggu ini akan diagendakan pertemuan dengan bagian pemerintahan dan dengan pihak Saniri urimeseng supaya kita bisa mengetahui pokok permasalahan sebetulnya di mana dan seperti apa,”ungkapnya.
Kita juga tetap menghormati Sepanjang seluruh proses proses pemilihan atau penataan mata rumah itu mereka sudah melakukan dengan benar sesuai dengan aturan yang berlaku di negri urimessing
“Sekali lagi Saya tegaskan bahwa kami telah menyampaikan bahwa DPRD maupun lembaga manapun tidak punya kewenangan untuk merubah atau mengambil keputusan dalam saniri negri,”tegasnya
“Jadi keputusan tertinggi ada di tangan mereka,”jelasnya
Sementara itu ,Ketua Forum peduli Urimesing Yaneman andreas mengatakan, kami anak adat beserta seluruh masyarakat negeri urimesing menolak dengan keras hasil penetapan badan saniri negeri Urimessing karena kami menganggap seluruh proses sampai dengan penetapan mata rumah parental negeri urmessing yang dilakukan badan saniri negeri urimesing adalah cacat hukum
“Kami anak adat masyarakat negeri urimessing tidak menerima hasil penetapan mata rumah perintah negeri urimesing yang menggunakan mekanisme voting,”tegasnya
Oleh karna itu Pada prinsipnya kami tidak akan menolak penetapan keluarga tisera sebagai mata rumah parenta negeri Urimessing apabila keluarga tisera dapat menunjukkan kepada kami bukti kepemilikan benda-benda adat yang dapat bisa menjelaskan bahwa keluarga tisera adalah bagian dari anak adat negeri urimessing
“Kami memberi peringatan kepada pejabat negeri urimessing agar seluruh proses penetapan keluarga tisera sebagai mata rumah perenta negeri urimesing tidak ditindaklanjuti
Dirinya meminta pemerintah negeri Urimessing segera memiliki pemerintahan negeri yang sah agar tidak lagi ada polemik di dalam masyarakat yang selalu terjadi yang berpotensi menimbulkan konflik terjadi di negeri urimessing secara berkepanjangan,”tandasnya (SNI-06)