AMBON, SNI.ID – Daniel W Sohilait selaku pemilik lahan dinilai abaikan somasi dan tidak konsisten surat perjanjian menyewa lahan dengan pihak kedua Cam Latarissa. Pembongkaran lapak dan bangunan Cakar Bongkar (Cakbor) di Jln Mutiara/Mardika Kecamatan Sirimau Kota Ambon atas dasar perjanjian kerjasama pemilik lahan dan pengontrak.
Perjanjian kontrak sewa lahan untuk mendirikan bangunan tempat penjualan pakaian Cakbor pada tanggal 4 Desember 2017 di atas Materai 6000.
Selama proses berjalan pemilik lahan melakukan pemasangan spanduk tanda larangan, hal ini membuat penyewa lahan melalui kuasa khusus Hamdan Laturua telah memberikan somasi kepada pemilik lahan untuk menurunkan spanduk, namun tidak diindahkan.
Perjanjian sewa lahan kedua belah pihak sangat mengikat bahwa jika pihak pertama melakukan putus kontrak tanpa sepengetahuan pihak kedua, maka pihak pertama harus mengembalikan biaya mendirikan bangunan 10 kali lipat dari harga 76,5 juta kepada pihak kedua.
Sementara itu kesepakatan Cam Latarissa dengan pihak pertama terhadap penggunaan lahan milik Daniel Sohilat bersifat mengikat.
Namun berdasarkan hasil evaluasi pemanfaatan lahan yang dilakukan ibu Tati ternyata melebihi batas-batas kesepakatan yang telah dibuat, bahkan cenderung ibu Tati ingin menguasai lahan milik Latarissa.
Kuasa hukum Hamdani Laturua telah memberikan surat peringatan pertama pada tanggal 20 Desember 2021 untuk mengosongkan lahan tersebut, dilanjutkan dengan surat peringatan kedua pada tanggal 23 Desember hingga surat peringatan ketiga pada tanggal 27 Desember 2021, namun ibu Tati tidak mengindahkan
Selain itu, pada kesempatan yang sama Idris Sangadji selaku kuasa pembongkaran dari Cam Latarissa mengatakan diirinya hanya mengawasi proses pembongkaran, untuk masalah hukum menyerahkan kepada pihak berwajib.
“Saya selaku pemberi kuasa yang diberikan penyewa lahan Cam Latarissa kepada saya untuk mengawasi proses pembongkaran lapak cakar bongkar, sempat ada perlawanan dari pihak lawan ibu Tati namun saya tidak banyak bicara, jika merasa diri dirugikan maka dilaporkan kepada pihak berwajib,” katanya.
Ia menuturkan, jika ada laporan polisi dari pihak yang dirugikan dalam proses pembongkaran, maka proses pembongkaran akan dihentikan menunggu arahan dari pihak kepolisian.
“Jika sudah dilaporkan kepada pihak berwajib dan ada anggota polisi yang datang untuk memberhentikan proses pembongkaran maka kami akan menghentikan proses pembongkaran,”tuturnya.
Menurutnya, selama tidak ada surat perintah penghentian pembongkaran, maka kami terus malakukan pembongkaran sampai pembuatan lapak baru. (SNI – Red)