SAUMLAKI, SNI.ID : DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) memastikan pada April mendatang, akan menggelar sidang Paripurna Usulan Pemberhentian Bupati – Wakil Bupati KKT Petrus Fatlolon dan Agustinus Utuwaly, periode 2017-2022.
Ketua DPRD Jaflaun Omans Batlayeri, menegaskan hal itu saat membuka Rapat Paripurna DPRD KKT dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Pemerintah daerah KKT tahun 2021 di ruangan sidang dua, Balai Rakyat, Selasa (29/3).
“Surat dari Kemendagri tanggal 24 Maret 2022 telah diterima DPRD setempat. Surat atas nama Mendagri itu diteken Dirjen Otda, Akmal Malik perihal usul pemberhentian Kepala Daerah – Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir tahun 2022,”kata Jaflaun.
Menurutnya, surat sudah diterima, dan dari keputusan badan musyawarah dewan, dan paripurna akan digelar tanggal 21 April nanti.
Jaflaun menjelaskan usulan hasil rapat paripurna itu harus sudah diteruskan ke Kemendagri melalui Gubernur Maluku paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan Bupati Petrus Fatlolon dan Wakil Bupati Agustinus Utuwaly, yang berakhir tanggal 22 Mei 2022 nanti.
“Banyak hal telah dilakukan bersama baik Legislatif dan Eksekutif dalam perjalanan kepemimpinan ini. Dari kesemuanya itu, kepemimpinan periode ini dipandang cukup berhasil dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan dukung dengan SDM aparatur yang kompeten,”ujarnya.
Untuk diketahui, Surat Kemendagri yang ditujukan kepada gubernur dan seluruh pimpinan DPRD propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, menyebutkan, Berkenaan dengan akhir masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatannya Berakhir Pada Tahun 2022, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa “Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD Kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
2. Sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas, diminta kepada:
a. Pimpinan DPRD Provinsi untuk mengusulkan pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD Provinsi tentang pengumuman usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur.
b. Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota untuk mengusulkan pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD Kabupaten/Kota tentang pengumuman usul pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali kota.
3. Usul pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta usul pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Wali kota, disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Bupati dan/atau Wakil Bupati serta Walikota dan/atau Wakil Walikota. (SNI-07)