SNI.ID, AMBON : Kepala Departemen Humas SKK Migas Perwakilan Papua dan Maluku, Galih Agusetiawan membuka kegiatan Media Gathering yang mengusung tema “Menyeimbangkan Hak dan Kewajiban untuk Mewujudkan Ketahanan dan Kemandirian Energi” yang diikuti belasan Jurnalis di Teluk Ambon Beach Cafe & Resto (Sabtu, 15/10/22).
Galih mengatakan, Media Gathering ini digelar untuk lebih mendekatkan diri dengan jurnalis.
“Hari ini adalah kegiatan bersama dengan media untuk menceritakan kedekatan kita, kedekatan kita itu apa? Bahwa sebenarnya tidak ada jarak antara SKK Migas dengan para jurnalis makanya kita melakukan Media Gathering,” kata Galih.
Kegiatan ini diawali dengan penanaman anakan pohon kelengkeng, mangga, dan rambutan. Galih juga menjelaskan bahwa di tahun 2022 ini akan ada penanaman sampai dengan 1,6 juta pohon.
“Ini adalah kebijakan Kepala SKK Migas bahwa di tahun ini kita akan menanam sampai dengan 1,6 juta pohon tanaman keras diseluruh kegiatan Hulu Migas” ungkapnya.
Galih Agusetiawan juga menambahkan dalam waktu dekat ini, akan ada penanaman sekitar 500 Manggrove yang lokasinya di Seram Bagian Timur (SBT).
Kepala Departemen Humas SKK Migas Perwakilan Papua dan Maluku, Galih Agusetiawan juga menjelaskan secara singkat apa itu SKK Migas, bahwa sebagai Satuan Kerja SKK Migas berdiri sejak tahun 2013 karena ada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013, yang mana dulunya bernama BP Migas.
SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik Negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Dan bersama Kementerian ESDM bekerja sama bersama operator kita INPEX, KALREZ, CITIC, dan sebagainya. Jadi Indonesia mempunyai mitra, kita bermitra karena hidup tanpa mitra tidak enak rasanya,” katanya.
Saat menyajikan materi Galih juga memberikan gambaran keluarga yang harmonis ada ayah, ibu, dan anak-anak. Yang mana terjadi pembagian peran karena ada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 dan Undang-Undang Perimbangan Pusat dan Daerah yang ada dalam satu naungan.
“Dengan adanya Undang-Undang tentang Migas maka Menteri ESDM perlu mencari investor-investor yang ketika nanti ketemu, investornya diajak melakukan kegiatan hulu Migas yang diawasi olh SKK Migas,” bebernya.
Galih menjelaskan dalam gambaran keluarga tersebut, SKK Migas digambarkan sebagai seorang Ayah yang tugasnya mencari uang dan Ibunya menggambarkan Kementerian Keuangan, jadi uang yang dihasilkan SKK Migas diberikan ke Kementerian Keuangan. Sedangkan anak-anak menggambarkan Pemerintah Daerah, Kabupaten/Kota, dll.
“Ini filosofi sederhana mengenai apa itu SKK Migas yang mengurus hulu bukan hilir, karena hulu kerjanya cuman nyari uang dari pencari minyak mentah dan gas mentah.” jelasnya.
Selain itu Kepala Departemen Humas SKK Migas Perwakilan Papua dan Maluku, juga menjelaskan terkait dengan Mewujudkan Pemerataan “12 Keuntungan” Hadirnya Kegiatan Hulu Migas di Daerah. Yang mana dampak langsung yang dapat dirasakan ialah :
1. Dana Bagi Hasil (DBH) Migas untuk daerah
2. Program Pengembangan Masyarakat (PPM) sebagai Tanggung jawab sosial
3. Corporate Social Responsibility (CSR)
4. Participating Interest (PI) 10% ke Pemda
5. Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD)
6. PBB Migas
7. Tenaga Kerja Lokal
Kemudian untuk dampak tidak langsung ada :
1. Bisnis Penyediaan Barang dan Jasa, BUMN, dan Badan Usaha Lokal
2. Penggunaan Fasilitas Penunjang Operasi Oleh Masyarakat
3. Pasokan Minyak Bumi untuk BBM
4. Pasokan Gas untuk Bahan Bakar Kelistrikan di Daerah
5. Hadirnya industri turunan penunjang. (SNI-04)