Ambon, SNI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Semester II Tahun 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku. LHP tersebut terkait penanganan pengurangan sampah rumah tangga (SRT) dan sampah sejenis rumah tangga (SSRT).
Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, dalam sambutannya saat menerima LHP tersebut mengungkapkan hasil audit tersebut merupakan bahan evaluasi dan perbaikan kinerja Pemkot dalam pengelolaan sampah yang sampai dengan saat ini masih belum dituntaskan.
“Untuk itu dengan adanya audit ini, menjadi masukan kepada Pemkot Ambon minimal dapat menyelesaikan berbagai persoalan yang kita hadapi terkait dengan pengelolaan sampah di kota ini.” paparnya di Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku, Rabu (11/1/23).
Dibeberkannya, sampai dengan saat ini permasalahan sampah belum terselesaikan lantaran minimnya jumlah armada pengakut sampah yang harus diopersaikan, dan rendahnya kesadaran masyarakat terkait dengan waktu dan tempat pembuangan sampah.
“Dari 11 program kebijakan saya, yang sangat sulit dituntaskan adalah persoalan Ambon Bersih. Hal ini dikarenakan terbatasnya sarana-prasarana dalam menyelesaikan proses pengelolaan sampah, dan kedua, terkait dengan rendahnya kesadaran masyarakat dalam membuang sampah pada tempat dan waktunya.” ungkapnya.
Sehingga dirinya berjanji, dengan adanya rekomendasi yang telah diulas dalam hasil audit itu akan dilaksanakan olehnya, guna membantu Pemkot dalam rangka mengimplementasikan salah satu kebijakan prioritas masa kepemimpinannya.
“Selaku Pemerintah kota Ambon, kami siap melaksanakan seluruh rekomendasi BPK dan semoga apa yang diberikan ini dapat kami lakukan, dan pada waktunya membantu kami untuk mewujudkan Ambon Bersih.” harap Wattimena.
Untuk diketahui, LHP ini diserahkan oleh Kepala BPK RI Provinsi Maluku, Hery Purwanto, kepada Pj. Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena. (SNI-03)