SNI.ID, AMBON : Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena resmi melantik Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Kota Ambon periode 2021-2026, di Ruang Vlisingen Lantai II Balai Kota Ambon, Sabtu (3/6/2023).
Dalam sambutannya Pj Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena mengatakan DPC GANN hadir untuk membantu Pemerintah dalam pemberantasan Narkotika yang sedang marak di Kota Ambon. Kerja kolaborasi bersinergi bersama bersama elemen yang ada di kota ambon demi menekan lajunya peredaran Narkotika di kota Ambon.
Pasalnya, lanjut Walikota, narkoba ini dapat menghancurkan masa depan anak-anak bangsa yang ada di Kota Ambon, dengan begitu, kehadiran GANN dapat membantu Pemerintah untuk mengatasi serta membersikan Ambon narkoba.
“Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memberikan apresiasi kepada DPC GANN Kota Ambon mau berkerja keras dalam mengatasi peredaran Narkoba Di Kota Ambon, karena peredaran narkoba di mulai dikirim ke bandar melalui jasa pengiriman dan diantar oleh kurir, olehnya itu, kita terus berupaya serta berkordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengatasi hal ini,” kata PJ Walikota.
Pihaknya berharap, ada kerja sama semua pihak, baik itu Pemerintah, stakeholder dan masyarakat untuk sama-sama memberantas Narkoba di Kota ini.
“Pemberantasan narkoba bukan hanya ditangani pihak Kepolisian, Pemerintah, tetapi harus semua pihak. Karena, apa yang dilakukan oleh pemerintah kalau tidak didukung oleh masyarakat, semuanya akan gagal. Jangan hany mengejar pemakai dan pengedar Narkoba, tetapi harus menyadarkan generasi muda kita untuk tidak mengonsumsi narkoba,” harap PJ Walikota.
Sementara itu, Ketua GANN Kota Ambon Jhon Timisela menambahkan, Dari 11 Kota/Kabupaten di Provinsi Maluku, Kota Ambon dan menempati posisi pertama.
“Saya mau sampaikan kepada Pemkota Ambon bahwa saat ini Kota Ambon masuk dalam zona merah pengedaran narkotika pada anak muda pengguna dan penyalahgunaan narkotika di Kota Ambon sangat tinggi,” tambahnya.
Menurutnya, sesuai dengan data resmi yang didapat dari Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Maluku dari tahun 2021 yaitu terdapat 169 kasus, tahun 2022 sebanyak 172 kasus. Dalam perjalanan di tahun 2023 belum terkafer seluruhnya, kasus narkoba yang terjadi di Kota Ambon sebagian besar itu pada rentang anak muda.
“Penyalahgunaan narkoba di Kota Ambon saat ini terjadi pada kalangan anak-anak usia SMP dan SMA serta mahasiswa, karena mereka ingin mencoba, oleh karena itu, saya mint perhatian dari orang tua dan guru akan hal ini,” tutupnya. (SNI-02)