SNI.ID, AMBON : Kantor DPRD Kota Ambon dibobol pencuri yang membawa uang tunai sebanyak Rp 117 juta didalam loper raib.
Pencurian ini tepatnya terjadi di ruangan Sekretaris Dewan (Sekwan) dan bagian keuangan.
Kejadian tindak pidana pencurian diperkirakan terjadi, Minggu (27/8/2023) sekitar pukul 09.00 wit dan baru terungkap pada Senin (28/8/2023) pagi.
Salah satu pegawai Jan Tuhumuri (57) yang diberitahu terkait kejadian ini langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
Kasi Humas Polresta Ambon dan Pp Lease, IPDA Janete Luhukay menjelaskan dari penjelasan Pelapor awalnya pada saat pegawai Ilda Narang melihat salah satu ruangan sekertaris dewan mengalami kerusakan, selanjutnya pegawai tersebut langsung menemui Kabag Umum dan rekan-rekan lainnya untuk melihat kerusakan tersebut.
“Saat dilihat ruangan tersebut ternyata uang yang berada didalam loper sebanyak Rp 117.000.000 sudah tidak berada di tempat, kemudian Recifer CCTV sudah dirusak. Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib,” jelas Luhukay dalam releasenya kepada wartawan, Senin (28/8/23).
Menurut Luhukay, pihak kepolisian dalam Hal ini Kasat Reskrim Polresta P.Ambon & P.P Lease AKP La Beli, S.H, M.H dan Anggota Reskrim yang menerima laporan langsung bergerak cepat, tidak sampai 12 jam kasus ini kemudian terungkap.
Luhukay mengungkapkan tim buser di bawah pimpinan kanit VI satreskrim iptu idham hanifar menuju ke Kantor DPRD kota Ambon dan mulai melakukan penyelidikan dan mengarahkan beberapa orang dari pihak Satpol PP dan PNS kantor DPRD kota yang pada saat terjadinya Pencurian berada di Area kantor DPRD kota, dan selanjutnya dilakukan Olah TKP oleh tim Identifikasi sat Reskrim Polresta Ambon.
“Setelah dilakukan interogasi yang dilakukan secara bertahap, yang diduga salah satu terduga pelaku mengakui kepada pers buser bahwa dirinya yang melakukan pencurian, selanjutnya team buser bersama terduga tersangka menuju ke salah satu Pondok di Ruko batu merah guna mengamankan Barang bukti yang ada,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Pelaku diketahui ASL ( 51) merupakan PNS kemudian diamankan bersama barang bukti sisa Uang Hasil Curian Sebesar Rp. 72.577.000 dan motor Mio 125 Im3 warna hitam ( Dibeli dengan uang hasil curian dengan Harga Rp. 17.500.000 ). (*)