Hasil Penilaian Ombudsman Maluku, Pemkab Maluku Tenggara Masih Berada di Zona Kuning

  • Whatsapp

SNI.ID, AMBON : Ombudsman RI Perwakilan Maluku menyampaikan hasil Penilaian Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, bertempat di ruang rapat Kantor Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Senin (26/2/24).

Berfokus pada hasil penilaian, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku Hasan Slamat mengungkapkan bahwa Kabupaten Maluku Tenggara pada tahun ini masih tetap dengan kategori Zona Kuning dengan opini sedang, dan hasil penilaiannya malah turun 1,0 digit dari 62 menjadi 60,80.

“Pemkab Maluku Tenggara masih di zona kuning tetapi ada penurunan sedikit, dimana ada dua OPD dalam hal ini Puskesmas Watdek dan Dinas Pendidikan masih berada zona merah. Jadi, kami sangat mengharapkan supaya kedepan ada perbaikan sehingga semua bisa berada di zona hijau,”ungkap Hasan.

Hasan mengatakan terkait dengan dimensi penilaian, dimensi yang menjadi persoalan terbesar itu adalah dimensi input dimana kompetensi dari teman-teman yang ada di OPD dinilai itu dalam memahami SOP terhadap ombudsman harus lebih ditingkatkan lagi.

Kemudian, lanjut Hasan, dimensi proses dimana sampai hari ini website Kabupaten Maluku Tenggara belum bagus artinya ketika di akses bisa dan beberapa saat kemudian tidak jadi lagi, sehingga menjadi persoalan besar bahkan yang memprihatinkan itu adalah ketika beberapa OPD sudah punya website tetapi kegiatan-kegiatan mereka yang terkait dengan pelayanan dan pembangunan itu tidak dipublikasikan secara baik, sehingga ketika data yang mau di tarik menyangkut dengan kegiatan-kegiatan tidak terupdate secara baik.

“Tetapi diantara semua kelemahannya, yang menakjubkan adalah dimensi output, dimana seluruh responden yang ditanya tentang pelayanan yang dilakukan oleh OPD melalui izin dan perizinan mereka menganggap bahwa sangat puas dan baik, itu yang menjadi kelebihan dari dimensi output,”kata Hasan.

Baca Juga:  Bupati KKT: Soal Blok Masela, Dapat Berapapun Tetap Bersyukur

Menurut Hasan, dimensi pengaduan yaitu SP4N Lapor yang ada di Malra tidak berfungsi secara baik. Kemudian orang yang bertanggung jawab terhadap pengaduan belum ditunjuk dengan baik, mestinya SK proses untuk bagaimana cara menyelesaikannya mesti di benahi.

Terutama SP4N Lapor itu, Ombudsman ingin supaya difungsikan karena SP4N Lapor telah terintegrasi dengan kantor staf kepresidenan, menpan RB, Kemendagri dan Ombudsman. Karena Pemerintah Pusat menjadikan SP4N Lapor sebagai data nasional terhadap seluruh keluhan dan persoalan yang terjadi di sana.

“Sampai hari ini, SP4N Lapor belum berfungsi sehingga Pemerintah pusat menganggap bahwa Kabupaten Maluku Tenggara tidak ada masalah, padahal itu bukan masalah kaitan dengan lapor-laporan tetapi laporan menyangkut tentang kebutuhan masyarakat di sana juga. Pemda juga bisa memprovokasi masyarakat untuk melakukan laporan yang ada disitu, sehingga ketika SP4N Lapor itu dibuka ada cerita menyangkut tentang persoalan yang terjadi di sana,”tegas Hasan.

Hasan menambahkan kedepannya akan dilakukan MoU dan pendampingan lagi sehingga di tahun ini, kabupaten Malra bisa berubah dari zona kuning yaitu pelayanan sedang bisa menjadi zona hijau atau pelayanan publik yang prima atau tinggi.

Sementara itu, Penjabat Sekda Kabupaten Malra Nikodemus Ubro mengatakan hasil penilaian Ombudsman Perwakilan RI Provinsi Maluku bahwa Kabupaten Maluku Tenggara masih berada di Zona Kuning.

“Ini merupakan tantangan tersendiri bagi kami untuk kedepannya dengan memperbaiki pelayanan publik pada beberapa dinas yang menjadi sampel dan kami akan laporkan kepada Bupati agar menjadi perhatian bersama. Tentu kami akan melakukan paling terutama pembinaan pada indikator input dan pengaduan ini perlu diperbaiki kedepan. Memang ada penurunan 1,0 sekian tahun ini, dari tahun kemarin nilainya 62 dan sekarang berada pada nilai 60,80 jadi agak menurun satu digit saja,”kata Ubro. (*)

Baca Juga:  Kolaborasi Apik BPJS Kesehatan, Wujudkan Transformasi Mutu Layanan JKN

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *