SNI.ID, AMBON : Direktorat kriminal khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku kembali memanggil mantan Bupati Taher Hanubun terkait dugaan korupsi anggaran Covid-19 di Maluku Tenggara.
Pantauan media ini, M. Taher Hanubun hadir memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Maluku pukul 09.30 WIT dan selesai pemeriksaan pukul 15:35 WIT. Taher Hanubun diperiksa penyidik Subdit III Polda Maluku selama 6 (enam) jam lebih. Usai diperiksa, Taher Hanubun keluar dengan didampingi oleh dua kuasa hukumnya.
Kuasa Hukum M. Taher Hanubun Yani Hakim yang didampingi kuasa hukum lainnya Yuni Saban mengungkapkan dalam undangan ini, hanya mengklarifikasi terkait dengan dana penyesuaian anggaran APBD tahun 2020 atau refocusing tahun 2020 yang diperuntukkan untuk penanganan covid 19 tahun 2020 tersebut.
“Ini berkaitan dengan surat Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, sehingga beliau diundang untuk mengklarifikasi hal tersebut,” ungkap Yani Hakim kepada wartawan, di depan kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kamis (20/6/24).
Sebelumnya Mantan Bupati Malra juga telah di panggil oleh Ditreskrimsus Polda Maluku sebelumnya untuk dilakukan pemeriksaan pada November 2023 lalu.
Diketahui, Pemkab Malra menggelontorkan dana senilai Rp52 miliar untuk penanggulangan bencana pandemi covid-19. Namun, dana puluhan miliar tersebut dialihkan bupati untuk pembiayaan proyek infrastruktur yang tidak termasuk skala prioritas. BPK Perwakilan Maluku lantas menemukan belanja masker kain oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara yang dinilai tidak wajar.
Tak hanya itu, laporan pertanggungjawaban bupati Maluku Tenggara Thaher Hanubun tahun anggaran 2020 untuk penanggulangan pandemi Covid-19 hanya tertera senilai Rp36 miliar, Sementara tersisa sekitar Rp16 miliar tak dapat dipertanggungjawabkan. Kasus tersebut sempat dilaporkan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi Maluku pada Oktober 2021 silam.