doc foto : Mahkamah Konstitusi (DOC CNN)
SNI.ID, JAKARTA : Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 161/PHPU. BUP-XXIII/2025 terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar 2024.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 4 Februari 2025, Ketua MK Suhartoyo memimpin langsung sidang dismissal dan menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh Paslon Bupati-Wakil Bupati Nomor Urut 3, Melkianus Sairdekut dan Kelvin Keliduan, tidak dapat diterima.
Keputusan ini diambil karena permohonan tidak memenuhi ambang batas selisih perolehan suara yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Selisih suara antara Pemohon dengan Paslon Pihak Terkait, Ricky Jauwerissa dan dr. Juliana Chatarina Ratuanak, mencapai 8,2 persen atau 5.138 suara, lebih dari batas yang ditetapkan hanya 2 persen atau 1.245 suara.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah menilai Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHPU.
Sebelumnya, Pemohon mengajukan gugatan dengan alasan syarat formil yang tidak dipenuhi oleh Pihak Terkait, termasuk belum mengundurnya Ricky Jauwerissa dari jabatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, serta dugaan adanya praktik money politics dan pemindahan kotak suara yang sudah tercoblos dari Desa Adaut ke Saumlaki.
Namun, Mahkamah Konstitusi menilai dalil tersebut tidak cukup untuk mempengaruhi hasil Pemilu yang sah.
Selain itu, ada dua gugatan lainnya sengketa Pilkada di Maluku yang ditolak MK sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian itu masing-masing Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dengan pemohon Hendrik Natalus Christian dan Hengky Ricardo A Pelataran, Kabupaten Kepulauan Aru dengan Pemohon Temy Oersipunyy dan Hady Djunaidi Saleh.
Diketahui, terdapat 35 gugatan sengketa Pilkada 2024 yang ditolak MK, yang terdiri dari pemilihan wali kota, bupati dan pemilikan gubernur, termasuk gugatan dari dua kabupaten lainnya termasuk KKT di Maluku.