SNI.ID, AMBON : Kapolsek Teluk Ambon, IPTU M. Maulana Dicky, S.Tr.K bersama Kanit Binmas IPDA Burhan Nawir menggelar sosialisasi dampak tawuran antar pelajar di SMA Negeri 3 Ambon, Negeri Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kamis (21/8).
Kegiatan yang dihadiri sekitar 150 siswa itu bertujuan meningkatkan kesadaran pelajar akan bahaya dan konsekuensi dari tawuran, serta mendorong mereka untuk tidak terlibat dalam aksi kekerasan antar pelajar.
Dalam arahannya, Kapolsek menegaskan agar peristiwa tawuran yang sebelumnya menewaskan seorang pelajar di Ambon tidak terulang kembali.
Ia mengingatkan bahwa tawuran dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
“Tawuran tidak hanya merugikan secara hukum, tetapi juga berdampak pada motivasi belajar, prestasi akademik, bahkan masa depan para siswa,” katanya.
Polsek Teluk Ambon juga berkomitmen meningkatkan patroli pada jam sekolah dan menindak siswa yang kedapatan bolos. Pihak sekolah diminta memperketat pengawasan serta terus melakukan pembinaan agar siswa menjauhi aksi tawuran.
Sosialisasi berlangsung aman dan lancar dengan dukungan pihak sekolah yang dihadiri langsung Kepala SMA Negeri 3 Ambon, Drs. M.J. Joi Sangadji, M.Pd, bersama dewan guru.










