Pemprov Maluku dan Ditjenpas Bahas Implementasi KUHP Baru, Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah

  • Whatsapp

SNI.ID, AMBON : Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, Ricky Dwi Biantoro, bersama Staf Khusus Bidang Isu Strategis Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Karjono, serta tim deputi dan asisten deputi, melakukan kunjungan kerja dan audiensi dengan Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, dan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, Kamis (23/10).

Kunjungan tersebut membahas kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Staf Khusus Bidang Isu Strategis Kemenko Kumham, Karjono, menekankan pentingnya dukungan pemerintah pusat dan daerah dalam penerapan KUHP baru.

Ia menjelaskan bahwa KUHP baru membawa banyak perubahan, termasuk pengaturan mengenai pidana sosial dan denda bersifat sukarela, menggantikan sebagian sanksi kurungan yang selama ini berlaku.

“Dalam implementasinya, peran aparat penegak hukum dan pemerintah daerah sangat vital. Prinsip living law dalam KUHP baru ini membutuhkan sinergi agar pelaksanaan penegakan hukum berjalan adil bagi tersangka maupun korban,” ujar Karjono.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, menyatakan komitmen Pemerintah Provinsi Maluku untuk berkoordinasi lebih lanjut terkait mekanisme pelaksanaan KUHP di tingkat daerah.

“Kami berharap adanya tindak lanjut dan dukungan pemerintah pusat melalui sinergi dengan kantor wilayah dalam membangun komunikasi dan kesiapan daerah menyambut pemberlakuan KUHP secara nasional,” ungkap Vanath.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, menyampaikan kesiapan lembaganya untuk mendukung implementasi KUHP, terutama dalam penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) dan hukum adat yang berlaku di Maluku.

“Perlu ada sosialisasi kepada masyarakat agar memahami perbedaan antara pidana sosial dan pidana kurungan. Jangan sampai masyarakat salah persepsi bahwa semua tindak pidana dapat diganti dengan pidana sosial,” tegas Watubun.

Baca Juga:  Ketua Saniri Negeri Rutah Imbau Warga Jaga Kamtibmas Jelang Pengusulan Raja Definitif

Di sisi lain, Kakanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menuturkan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk mendukung pelaksanaan KUHP baru. Fokus utama diarahkan pada peningkatan sumber daya manusia serta penguatan sistem pembimbingan kemasyarakatan.

“Kami menekankan pentingnya peran Pembimbing Kemasyarakatan dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam menghadapi perubahan sistem pidana ini. Selain itu, koordinasi lintas lembaga, pelatihan, dan penyusunan aturan turunan menjadi prioritas agar penegakan hukum berjalan seimbang antara kebebasan dan tanggung jawab,” jelas Ricky.

Ia menambahkan bahwa langkah tersebut juga menjadi bagian dari strategi mengatasi permasalahan overkapasitas di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

Kunjungan ini menjadi momentum penting bagi Maluku untuk memperkuat koordinasi dan kesiapan daerah dalam menyongsong penerapan KUHP baru secara nasional pada tahun 2026. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *