Komisi I DPRD Maluku Bahas Penyelesaian Tanah Eigendom ke BPN RI

  • Whatsapp

SNI.ID, JAKARTA : Komisi I DPRD Provinsi Maluku melakukan kunjungan konsultasi ke Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) di Jakarta, Selasa (28/10/2025). Kunjungan tersebut bertujuan membahas sejumlah persoalan pertanahan di Maluku, terutama terkait status tanah-tanah bekas Eigendom Verponding yang hingga kini belum memiliki kejelasan hukum.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku (Promal) Akmal Soulisa mengatakan pertemuan dengan BPN RI dilakukan untuk menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat terkait status tanah eigendom yang tersebar di wilayah Kota Ambon dan sekitarnya.

“Kami ingin mendapatkan kejelasan resmi dari BPN RI mengenai status tanah-tanah bekas Eigendom Verponding di Maluku. Ada beberapa bidang tanah yang sejak lama belum tuntas secara hukum dan administrasi,” ujar Akmal di Jakarta, Selasa (28/10/25).

Beberapa bidang tanah yang dimaksud tercatat dengan nomor 1132, 1054, 1436, 1204, dan 1090. Menurutnya, tanah-tanah tersebut memiliki nilai strategis, baik secara sosial maupun ekonomi, namun ketiadaan kepastian hukum menghambat pemanfaatannya bagi pembangunan daerah.

Akmal menjelaskan, tanah Eigendom Verponding merupakan warisan sistem pertanahan kolonial Belanda yang memberikan hak milik mutlak kepada pemegangnya. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, hak eigendom tidak lagi diakui dan seharusnya dikonversi menjadi hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Permasalahannya, sampai sekarang belum jelas apakah tanah-tanah tersebut sudah dikonversi atau masih tercatat sebagai tanah eigendom. Bahkan ada dugaan penguasaan oleh pihak tertentu tanpa dasar hukum yang sah,” katanya.

Komisi I menilai, kata Akmal, ketidakjelasan status tanah bekas eigendom berpotensi menimbulkan sengketa, tumpang tindih hak kepemilikan, serta menghambat perencanaan pembangunan. Selain itu, arsip dan dokumen terkait tanah-tanah tersebut juga belum sepenuhnya terdigitalisasi dan sulit diakses oleh pemerintah daerah maupun DPRD.

Baca Juga:  Purna Tugas, Personil Satgas Apter Kodam XVI/PTM Persiapan Kembali Secara Bertahap

Untuk itu, DPRD Maluku mendorong BPN RI agar memperkuat koordinasi dengan Kanwil BPN Maluku dan Pemerintah Daerah dalam proses inventarisasi, verifikasi arsip, dan konversi hak atas tanah.

“Kami berharap hasil klarifikasi BPN nanti dapat menjadi bahan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Maluku, instansi pertanahan, dan masyarakat yang terdampak,” ujar Akmal.

Selain itu, Akmal menambahkan DPRD juga merekomendasikan agar dibuat peta sebaran dan dokumen digital tanah-tanah bekas eigendom di Maluku sebagai dasar perencanaan tata ruang dan pengawasan.

Akmal menegaskan, penyelesaian persoalan tanah bersejarah tersebut penting untuk menjamin kepastian hukum dan mendukung pembangunan daerah yang berkeadilan.

“Kami tidak ingin masalah ini berlarut-larut. Kepastian hukum atas tanah bukan hanya soal administrasi, tetapi juga tentang hak masyarakat dan keberlanjutan pembangunan di Maluku,” pungkas Akmal. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *