Tata Kelola UKIM Disorot, Pengangkatan Wakil Rektor Dinilai Abaikan Etika Kelembagaan

  • Whatsapp

SNI.ID, AMBON : Tata kelola Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM) menjadi perhatian menyusul kritik terhadap proses pengusulan dan pelantikan Wakil Rektor yang dinilai tidak melibatkan Gereja Protestan Maluku (GPM) sebagai pemilik serta Yayasan Perguruan Tinggi Kristen GPM (YAPERTI GPM) sebagai pengelola universitas.

Pandangan tersebut disampaikan oleh Yansen Hehanusa, mantan Sekretaris Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kota Ambon, dalam sebuah tulisan reflektif mengenai masa depan UKIM, Senin (29/12/25).

Ia menilai bahwa persoalan tersebut tidak semata berkaitan dengan prosedur administratif internal kampus, melainkan menyentuh aspek etika dan tata kelola kelembagaan.

Menurut Yansen, dalam struktur perguruan tinggi milik gereja, relasi kewenangan antara Gereja, yayasan pengelola, dan rektorat telah diatur secara jelas. Gereja berperan sebagai pemilik dan badan pembina yang menetapkan arah dan nilai dasar, YAPERTI sebagai pengelola, sementara rektorat menjalankan operasional akademik dan administrasi. Ketika proses pengambilan keputusan strategis dilakukan tanpa keterlibatan pemilik dan pengelola, legitimasi moral lembaga dinilai terabaikan.

Ia menambahkan, legalitas prosedural internal kampus tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar pembenaran apabila mengesampingkan legitimasi moral dan sosial. Dalam konteks UKIM sebagai perguruan tinggi milik GPM, legitimasi tersebut melekat pada Gereja dan YAPERTI sebagai badan pendiri.

Yansen juga menyoroti ketidakhadiran unsur Gereja dan YAPERTI dalam sejumlah agenda penting kampus, termasuk pelantikan Wakil Rektor dan wisuda.

Menurutnya, ketidakhadiran tersebut dapat dibaca sebagai sinyal adanya persoalan mendasar dalam relasi kelembagaan yang perlu diselesaikan secara terbuka dan dialogis.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa rektor UKIM memegang peran ganda sebagai pimpinan akademik sekaligus figur publik gerejawi. Oleh karena itu, setiap kebijakan strategis seharusnya diambil dengan mengedepankan musyawarah, kepatuhan pada tata gereja, serta prinsip akuntabilitas dan penata layanan.

Baca Juga:  Wakil Walikota Ambon Buka Konferensi Cabang XII Wanita Katolik Republik Indonesia

Ia mengingatkan, jika persoalan ini tidak disikapi secara bijaksana, dapat berdampak pada kepercayaan jemaat dan citra UKIM sebagai institusi pendidikan tinggi milik gereja.

Menurutnya, masa depan UKIM akan sangat ditentukan oleh kemampuan pimpinan kampus untuk memulihkan relasi dengan Gereja dan YAPERTI, serta menegaskan kembali tata kelola yang berlandaskan integritas kelembagaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *