SNI.ID, SAPARUA : Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Saparua melaksanakan razia minuman keras (miras) tradisional di Pertigaan Jalan Pia, Negeri Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIT.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai tindak lanjut atensi Kapolda Maluku kepada seluruh jajaran kepolisian. Razia ini direspons cepat oleh Kapolsek Saparua sebagai upaya mencegah masuknya peredaran miras tradisional ke Pulau Saparua dari Pulau Seram, khususnya melalui jalur Pelabuhan Umneputi Kulur yang diduga kerap dimanfaatkan untuk pengangkutan menggunakan kendaraan bermotor.
Selain mencegah peredaran miras, razia juga difokuskan pada pemeriksaan terhadap pengemudi kendaraan guna memastikan mereka tidak berada di bawah pengaruh minuman keras saat mengemudi. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas serta menjaga keselamatan pengguna jalan.
Razia dipimpin oleh Kepala Subsektor Saparua Timur, Ipda M. Ladoangin, dengan melibatkan sebanyak 10 personel Polsek Saparua. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap mobil angkutan kota (angkot) dan kendaraan lain yang melintas di lokasi kegiatan.
Dari hasil pelaksanaan razia, petugas tidak menemukan adanya minuman keras tradisional yang diangkut menggunakan kendaraan. Selain itu, seluruh pengemudi yang dirazia dinyatakan tidak berada dalam pengaruh minuman keras.
Polsek Saparua menegaskan kegiatan razia miras dan pemeriksaan kendaraan akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Saparua.










