SNI.ID, SAPARUA : Kepala Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) Kecamatan Saparua, Clif Paunno, mengaku kecewa setelah menemukan fakta bahwa sejumlah sekolah telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan pihak yang tidak terdaftar secara resmi di Badan Gizi Nasional (BGN). Penandatanganan tersebut dilakukan tanpa adanya surat resmi dari BGN dan hanya berdasarkan penyampaian secara lisan.
Clif Paunno mengatakan, pihak yang mengaku sebagai mitra dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi atau bukti legalitas dari BGN. Meski demikian, pihak sekolah tetap menandatangani kesepakatan kerja sama tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.
“Yang bersangkutan hanya menyampaikan secara lisan, tidak pernah menunjukkan surat resmi dari BGN. Tetapi pihak sekolah langsung menandatangani MoU,” kata Clif saat ditemui media ini, Rabu (28/1/2026).
Sebagai Kepala SPPG Saparua yang mendapat mandat langsung dari BGN, Clif mengaku sangat menyayangkan tindakan tersebut.
Menurutnya, setiap bentuk kerja sama yang berkaitan dengan program nasional seperti MBG seharusnya dilakukan secara hati-hati dan mengikuti mekanisme serta aturan yang berlaku.
“Kami ini ditugaskan langsung oleh BGN untuk melakukan pendataan dan penandatanganan MoU resmi. Tapi ketika turun ke sekolah-sekolah, kami justru kaget karena hampir semua sekolah mengatakan mereka sudah lebih dulu menandatangani kesepakatan dengan pihak lain,” ujarnya.
Clif menjelaskan, permasalahan ini terungkap saat tim SPPG melakukan kunjungan ke sekolah-sekolah di Kecamatan Saparua dalam rangka pendataan peserta dan pelaksanaan kerja sama resmi program MBG. Dalam kunjungan tersebut, pihak sekolah menyebut telah melakukan MoU dengan salah satu mitra dapur MBG yang belakangan diketahui tidak terdaftar, baik sebagai mitra maupun sebagai SPPG di BGN pusat.
“Saya yang diutus langsung dari BGN, tetapi ada pihak lain yang seenaknya mengatasnamakan program ini dan membuat kesepakatan dengan sekolah,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, oknum yang dimaksud berinisial CP, yang disebut sebagai salah satu pemilik dapur MBG. Namun hingga kini, status pendaftaran CP maupun dapurnya di BGN tidak dapat dibuktikan secara administratif.
Menanggapi kondisi tersebut, Clif berharap ke depan pihak sekolah dapat lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengaku sebagai bagian dari program MBG tanpa bukti resmi.
Ia menekankan pentingnya melihat aspek regulasi serta dokumen tertulis sebelum menandatangani kesepakatan apa pun.
“Harapan kami, sekolah-sekolah tidak mudah percaya kepada orang-orang yang tidak terdaftar di BGN pusat. Harus dilihat dulu aturan dan surat resminya,” katanya.
Terkait kemungkinan sanksi, Clif menyatakan masih memberikan kelonggaran kepada pihak yang bersangkutan.
Namun jika praktik serupa terus berlanjut dan menimbulkan dampak negatif terhadap pelaksanaan program MBG, ia memastikan akan melaporkannya kepada pihak berwenang.
“Untuk sementara kami masih memberikan toleransi. Tetapi kalau ini terus terjadi, maka akan kami laporkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Clif menegaskan, program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang harus dijalankan secara tertib, transparan, dan sesuai aturan agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para siswa sebagai penerima manfaat.
Diketahui, Yang terdaftar Yayasan Al-barqah Nahdliyin sebagai mitra SPPG Kecamatan Saparua.










