Aksi Blokir Jalan di Batu Merah Ambon Dibubarkan Aparat, Situasi Kembali Kondusif

  • Whatsapp

SNI.ID, AMBON : Sejumlah warga Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, melakukan aksi pemblokiran jalan di ruas Jalan Jenderal Soedirman, Senin (20/4/2026) malam. Aksi tersebut disertai pembakaran ban bekas sebagai bentuk protes atas informasi rencana eksekusi lahan di Dusun Warasia, Desa Batu Merah.

Aksi berlangsung sekitar pukul 22.59 WIT. Massa yang merupakan bagian dari Keluarga Hatala mulai berkumpul sejak pukul 22.55 WIT. Warga kemudian memasang portal pembatas jalan dan membakar ban di tengah ruas jalan sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Personel gabungan TNI dan Polri segera tiba di lokasi untuk mengendalikan situasi. Aparat melakukan langkah preventif dan pendekatan persuasif guna mencegah terjadinya konflik yang lebih besar.

Upaya aparat membuahkan hasil. Massa akhirnya dapat dibubarkan secara tertib, dan situasi di Jalan Jenderal Soedirman kembali kondusif.

Dalam penanganan aksi tersebut, aparat keamanan memfasilitasi mediasi yang dihadiri PS Kasubdit 3 Sosbud Kompol M. Musaad S.Hi, Raja Negeri Batu Merah Ali Hatala, Ketua Saniri Negeri Batu Merah Saleh Lebeharia, serta tokoh agama setempat.

Dalam mediasi, Raja Negeri Batu Merah Ali Hatala menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi langsung dengan pihak kepolisian, termasuk Wakapolres. Hasil koordinasi tersebut memastikan bahwa tidak ada agenda eksekusi lahan yang akan dilaksanakan pada keesokan harinya.

Pernyataan tersebut menjadi dasar untuk menghimbau warga agar segera membuka akses jalan dan membubarkan diri demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan tidak dapat memberikan jaminan pembatalan eksekusi secara permanen, mengingat keputusan akhir tetap bergantung pada ketetapan hukum serta komunikasi lanjutan dengan pihak terkait.

Sementara itu, Ketua Saniri Negeri Batu Merah Saleh Lebeharia menegaskan bahwa keputusan mengenai status Batu Merah bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Baca Juga:  Kejati Maluku Resmikan Masjid AL-Burhan

Ia menyebut, penetapan tersebut merupakan kesepakatan bersama yang tidak bisa diubah dalam kondisi atau tekanan apa pun. Sikap tegas tersebut diambil sebagai bentuk menjaga marwah dan prinsip dasar negeri.

“Sikap tegas Saniri ini telah disampaikan secara resmi kepada pihak Polda sebagai bentuk penegasan posisi Negeri Batu Merah di mata hukum dan keamanan,” ujarnya.

Mediasi berakhir pada pukul 00.10 WIT. Setelah itu, masyarakat Batu Merah kembali ke rumah masing-masing dan kondisi di lokasi dinyatakan aman terkendali. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *