IPAS Ungkap Masih Banyak Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Belum Tercatat di Maluku

SNI.ID, AMBON — Yayasan Inisiatif Perubahan Akses Menuju Sehat (IPAS) Indonesia mendorong penguatan koordinasi antar-pemangku kepentingan dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Maluku.

Hal tersebut disampaikan Project Coordinator Program ARUMBAE IPAS Indonesia, Dian Novita, dalam Lokakarya Pemangku Kepentingan untuk Layanan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Maluku, Rabu (23/9/2026).

Kegiatan yang digelar di Swiss-Belhotel Ambon, Ballroom Aru, itu merupakan kerja sama IPAS Indonesia dengan Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Maluku.

Dian mengatakan, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat alur layanan penanganan kasus sekaligus memastikan dukungan pendanaan untuk keberlanjutan layanan bagi korban.

“Yang paling mendasar adalah akses kesehatan dan akses pelayanan yang holistik bagi korban kekerasan berbasis gender maupun kesehatan seksual sesuai dengan kebutuhannya,” kata Dian dalam pemaparannya.

Data Kasus Kekerasan

Dian memaparkan, berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) tahun 2025, terdapat 35.131 kasus kekerasan yang tercatat di Indonesia. Data tersebut merupakan kasus yang dilaporkan melalui sistem.

Angka tersebut sejalan dengan data yang diberitakan sejumlah sumber berdasarkan SIMFONI PPA. ANTARA juga mencatat 35.131 kasus kekerasan pada 2025, dengan 23.043 kasus atau 65,59 persen dialami anak.

Untuk Maluku, Dian menyebut terdapat 378 kasus yang tercatat sepanjang 2025.

Data tersebut sebelumnya juga dilaporkan berdasarkan SIMFONI PPA. Dari 378 kasus di Maluku, kasus kekerasan terhadap anak menjadi salah satu bagian terbesar dari kasus yang tercatat.

Dian mengatakan, angka yang tercatat dalam sistem belum dapat menggambarkan keseluruhan kasus yang terjadi di lapangan.

“Ini yang dilaporkan,” ujarnya ketika menjelaskan data SIMFONI PPA.

Baca Juga:  Menhub Budi Karya: Selamat Hari Bhayangkara ke-78, Polri Tetaplah Menjadi Penegak Hukum yang Dibanggakan Rakyat

Kasus di Sejumlah Wilayah

Dalam pemaparannya, Dian menyebut kasus yang tercatat pada 2025 tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Maluku.

Di antaranya Maluku Tenggara Barat 30 kasus, Maluku Tenggara empat kasus, Maluku Tengah 25 kasus, Buru 32 kasus, Kota Ambon 175 kasus, Kota Tual 15 kasus, Kepulauan Aru dua kasus, Seram Bagian Barat 40 kasus, Seram Bagian Timur 15 kasus, Buru Selatan 25 kasus dan Maluku Barat Daya 14 kasus.

Sementara itu, berdasarkan data yang diterima IPAS dari UPTD PPA Provinsi Maluku, Dian menyebut Kota Ambon menangani sekitar 114 kasus sepanjang 2026.

Kasus tersebut terdiri dari 44 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 70 kasus kekerasan terhadap anak.

Di tingkat provinsi, terdapat 44 kasus yang disebut telah tercatat, terdiri dari 16 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta 28 kasus kekerasan terhadap anak.

Dian juga menyampaikan data dari Maluku Tengah yang mencatat 42 kasus. Dari jumlah tersebut, 17 kasus berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang, sementara 25 kasus lainnya merupakan kasus anak yang memerlukan perlindungan khusus.

Temuan dari Fasilitas Kesehatan

IPAS juga mengumpulkan data dari sejumlah fasilitas kesehatan yang menjadi mitra program ARUMBAE di Maluku.

Dian menyebut terdapat kasus yang mendapatkan layanan di fasilitas kesehatan tetapi belum seluruhnya masuk dalam pencatatan dinas terkait.

“Ini ada yang dilaporkan, ada yang tidak. Sebagian besar tidak melaporkan, tetapi hanya mendapatkan layanan di rumah sakit dan puskesmas,” ujarnya.

Ia kemudian memaparkan sejumlah data dari fasilitas kesehatan, antara lain Puskesmas Negeri sebanyak tujuh kasus, Puskesmas Letwaru tujuh kasus, Puskesmas Jasilan Tenggara tiga kasus, Puskesmas Saparua tiga kasus, RSUD Saparua delapan kasus, RSUD Haulussy tiga kasus dan RSUD Masohi 12 kasus.

Baca Juga:  Kapolda Maluku Terima Kunjungan Wakil Ketua LPSK RI

Menurut Dian, 12 kasus yang tercatat di RSUD Masohi tersebut seluruhnya melibatkan anak dan tidak terdapat laporan ke kepolisian.

Dian juga menyebut masih terdapat kasus yang belum masuk dalam pencatatan dinas. Berdasarkan kompilasi data yang diterima IPAS untuk periode Januari hingga Agustus 2026, ia menyebut terdapat sekitar 396 kasus yang belum tercatat dalam data dinas, terutama di Maluku Tengah.

Namun, angka tersebut merupakan data yang dihimpun IPAS dari fasilitas layanan yang didampinginya, sehingga tidak dapat serta-merta dianggap sebagai total keseluruhan kasus kekerasan di Maluku.

Perkuat Layanan melalui Program ARUMBAE

Dian mengatakan, penguatan sistem layanan menjadi salah satu fokus Program ARUMBAE yang telah berjalan selama sekitar satu tahun.

Menurut dia, IPAS telah memberikan pelatihan mengenai tata laksana kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada Dinas P3A di 11 kabupaten/kota serta tingkat provinsi.

Pelatihan tersebut melibatkan 24 peserta dari 11 kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Maluku.

IPAS juga bekerja sama dengan sejumlah fasilitas kesehatan untuk meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan dalam mengenali dan menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Sebelumnya, IPAS juga telah menjalankan program penguatan layanan kesehatan dan edukasi masyarakat di Maluku Tengah melalui Program ARUMBAE. Salah satu fokusnya adalah meningkatkan kemampuan tenaga kesehatan dalam mengenali dugaan kekerasan dan melakukan rujukan layanan bagi korban.

Dian mengatakan, September 2026 juga menjadi satu tahun sejak penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Maluku dan Yayasan IPAS Indonesia pada 3 September 2025.

Ia menyebut IPAS sedang menyiapkan laporan pelaksanaan Program ARUMBAE selama satu tahun untuk disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Maluku. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *