Bantah Tuduhan Walikota Ambon Terima Retribusi Tambang, PAMA: Itu Tuduhan Serius dan Sesat

  • Whatsapp

SNI.ID, AMBON : Perkumpulan Anak Muda Ambon (PAMA) membantah tudingan yang beredar di masyarakat melalui selebaran atau flayer yang menuduh Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menerima retribusi dan gratifikasi dari aktivitas tambang ilegal di Kota Ambon.

PAMA menilai tuduhan tersebut serius, menyesatkan, serta tidak didukung data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Wakil Ketua Umum PAMA, Moh. Ridwan, mengatakan flayer tersebut disebarkan oleh pihak-pihak tertentu.

Menurutnya, tuduhan itu berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta mencemarkan nama baik kepala daerah.

“Ini adalah tuduhan yang sangat serius dan menyesatkan. Apabila tidak bisa dibuktikan, maka penyebar flayer tersebut dapat diproses secara hukum karena berpotensi melanggar ketentuan pidana,” ujar Ridwan di Ambon kepada media, Selasa (27/1/2026).

Ridwan menegaskan bahwa tudingan terhadap Bodewin Wattimena tidak benar dan termasuk dalam kategori hoaks.

Ia menyebut, PAMA mengenal kapasitas dan integritas Wali Kota Ambon sebagai figur yang memiliki komitmen kuat, kapasitas kepemimpinan, serta semangat membangun Kota Ambon.

Menurut PAMA, penyebaran flayer dengan narasi tersebut merupakan bentuk pencemaran nama baik, fitnah, dan upaya pembunuhan karakter terhadap Wali Kota Ambon. Terlebih, tuduhan itu muncul di tengah upaya Pemerintah Kota Ambon menjalankan program pembangunan sesuai visi dan misi yang telah ditetapkan.

PAMA menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah hukum yang akan ditempuh oleh Wali Kota Ambon guna mengklarifikasi dan membuktikan tuduhan tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Selain itu, PAMA juga menghimbau semua pihak agar dalam menyampaikan pendapat maupun pemberitaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Ridwan menekankan bahwa kebebasan berpendapat harus disertai dengan tanggung jawab serta didukung data dan fakta yang valid dan kredibel.

Baca Juga:  Pemprov Maluku Berikan Bonus Kepada Atlet PON XX dan PEPARNAS XVI PAPUA

“Semua pihak memiliki hak untuk berbicara dan berpendapat, tetapi tidak boleh asal bunyi menyampaikan tuduhan tanpa dasar yang jelas. Jika tidak sesuai fakta, hal itu berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Ridwan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga iklim demokrasi yang sehat dan kondusif serta mendukung proses pembangunan yang tengah dijalankan Pemerintah Kota Ambon.

Ia menilai, munculnya flayer dengan narasi yang dinilai sesat dan tidak disertai bukti yang kuat justru kontraproduktif terhadap semangat pembangunan daerah.

“Kami mengajak semua pihak untuk mengedepankan hal-hal positif dan menjaga ruang demokrasi yang sehat, demi kepentingan bersama dan kemajuan Kota Ambon,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *