Kasus Dana Desa Luhu Mandek Setahun, MPBI Desak Bareskrim Turun Tangan

  • Whatsapp
Oplus_131072

SNI.ID, SBB : Penanganan dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, masih jalan di tempat. Hampir satu tahun sejak laporan dilayangkan, perkara tersebut belum juga beranjak dari tahap penyelidikan dan belum menetapkan satu pun tersangka.

Mandeknya kasus ini kembali menjadi sorotan setelah Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Seram Bagian Barat menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Dalam surat itu disebutkan adanya pengembalian dana terkait penggunaan ADD dan DD Tahun Anggaran 2023–2024. Namun, pengembalian dana tersebut dinilai tidak menjawab substansi persoalan hukum.

Pengembalian dilakukan tanpa kejelasan siapa pihak yang bertanggung jawab, bagaimana mekanisme pertanggungjawaban pidananya, serta berapa total kerugian negara yang ditimbulkan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di masyarakat: apakah pengembalian dana cukup untuk menghentikan proses pidana?

Situasi serupa juga terjadi pada penggunaan ADD dan DD Tahun Anggaran 2021–2022. Hingga kini, Inspektorat masih menyebutnya “dalam proses audit” tanpa batas waktu yang jelas. Ketidakpastian ini dinilai memperpanjang kabut penanganan perkara.

Lembaga Merah Putih Berkibar Indonesia (MPBI) menilai pola penanganan tersebut berbahaya bagi penegakan hukum.

Menurut MPBI, jika pengembalian dana dijadikan alasan untuk menunda atau menghindari proses pidana, maka penyalahgunaan Dana Desa berpotensi terus berulang.

MPBI mempertanyakan siapa yang mengembalikan dana, atas perintah siapa, serta siapa aktor utama di balik dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa Negeri Luhu. Hingga kini, pertanyaan-pertanyaan itu dinilai belum dijawab secara terbuka oleh Inspektorat maupun Satuan Reserse Kriminal Polres Seram Bagian Barat.

Melalui Wakil Ketua Bidang MPBI, Roslina Afi, organisasi ini mengaku telah menempuh berbagai jalur pengawasan. MPBI melaporkan penanganan perkara tersebut ke Itwasum Polri yang diteruskan ke Irwasda Polda Maluku, serta ke Propam Mabes Polri yang juga didisposisikan ke Propam Polda Maluku. MPBI juga menyampaikan pengaduan melalui layanan Pengaduan Reserse Polri milik Bareskrim Polri.

Baca Juga:  Lonjakan Penumpang Lebaran 2026 di Bandara Pattimura Ambon Tembus 3.687 Orang

MPBI menyebut Bareskrim Polri merespons dengan memfasilitasi komunikasi pengawasan terhadap penanganan perkara di Polres Seram Bagian Barat. Dalam komunikasi tersebut, pihak Polres menyatakan masih menunggu hasil investigasi Inspektorat terkait nilai kerugian negara dan data pendukung lainnya.

Namun MPBI menilai alasan tersebut tidak masuk akal. Pasalnya, penyelidikan telah berlangsung hampir satu tahun dengan jumlah saksi yang diperiksa mencapai sekitar 25 orang. Penundaan berkepanjangan ini dinilai sebagai bentuk pembiaran yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Atas dasar itu, MPBI mendesak Bareskrim Polri mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi Dana Desa Negeri Luhu serta melakukan evaluasi dan penyegaran di tubuh Reskrim Polres Seram Bagian Barat.

MPBI berharap langkah tersebut dapat memastikan proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *