SNI.ID, AMBON : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 250 miliar dalam perkara perdata Nomor 272/Pdt.G/2024/PN Ambon yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Keberhasilan tersebut dicapai setelah JPN Kejati Maluku memberikan pendampingan hukum kepada PT Angkasa Pura Indonesia Region V dalam proses litigasi perkara perdata dengan nilai gugatan mencapai Rp 250 miliar hingga perkara tersebut dimenangkan di pengadilan.
Atas capaian itu, CEO Region V PT Angkasa Pura Indonesia, Handy Heryudhitiawan, memberikan piagam penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H. Penyerahan penghargaan dilakukan dalam sebuah seremoni di Aula Sasana Adhyaksa Lantai 3 Kejati Maluku, Selasa (27/1/2026), bersama General Manager Bandara Internasional Pattimura, Johan Seno Acton, dan jajaran manajemen.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja institusional Kejaksaan sesuai mandat konstitusional di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Keberhasilan ini bukan capaian personal, melainkan pelaksanaan mandat konstitusional Kejaksaan melalui peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan bantuan hukum kepada instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD,” ujar Rudy.
Ia mengatakan, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut menunjukkan kehadiran negara secara profesional dan bertanggung jawab dalam melindungi kepentingan hukum serta aset negara melalui mekanisme hukum perdata.
Rudy juga mengapresiasi kinerja jajaran Jaksa Pengacara Negara Kejati Maluku yang dinilai bekerja secara cermat dan akuntabel sejak penyusunan strategi litigasi, proses pembuktian di persidangan, hingga penyampaian argumentasi hukum.
Sementara itu, CEO Region V PT Angkasa Pura Indonesia, Handy Heryudhitiawan, menyampaikan apresiasi atas pendampingan hukum yang diberikan Kejati Maluku sehingga kepentingan perusahaan negara dapat terlindungi melalui jalur hukum.
Ia berharap sinergi antara PT Angkasa Pura Indonesia dan Kejaksaan dapat terus diperkuat dalam rangka menjaga dan melindungi aset negara ke depan.
Acara apresiasi tersebut turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Adhi Prabwo, para asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, para koordinator, kepala seksi, Jaksa Pengacara Negara, serta jajaran staf Bidang Datun Kejati Maluku. (*)










