AMBON, SNI.ID : Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mulai memperketat mobilisasi dan kegiatan masyarakat, guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang meningkat drastis. Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Walikota Ambon Nomor 2 Tahun 2021.
“Instruksi Walikota telah diterbitkan dan mulai berlaku efektif Kamis 8Juli 2021 mendatang,” kata Walikota Ambon Richard Louhenapessy dalam keterangan pers, Senin (5/7/2021) di Balai Kota.
Dijelaskan beberapa aturan untuk memperketat mobilisasi, tertuang dalam instruksi Walikota tersebut diantaranya seluruh pintu masuk dari dan keluar wilayah Kota Ambon akan dijaga ketat oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI/Polri dan Pemkot Ambon.
“Seluruh pintu masuk dari dan keluar ambon akan dijaga ketat oleh Tim Satgas Covid-19 Kota Ambon yang terdiri dari aparat gabungan TNI/Polri dan Pemkot Ambon,” ungkapnya.
Walikota ungkapan, Selain penjagaan ketat, persyaratan untuk berpergian juga diatur spesifik dimana untuk tujuan pulau Jawa dan Bali penumpang harus menyertakan sertifikat vaksin (minimal tahap pertama) dan hasil Swab Test PCR Negatif.
“Sedangkan untuk tujuan non pulau Jawa dan Bali, termasuk antar Kota/Kabupaten dalam wilayah provinsi Maluku harus ada sertifikat Vaksin dan hasil Rapid Test Antigen Negatif,” kata Walikota.
Khusus untuk warga Kecamatan Salahutu dan Leihitu Kabupaten Malteng yang letaknya di pulau Ambon, ketika hendak masuk ke wilayah kota Ambon harus menunjukan KTP dan Surat Keterangan dari Pemerintah Negeri, tentang maksud perjalanan.
Menurut Walikota, Tim Satgas Covid-19 Kota Ambon punya kewenangan khusus untuk menilai persyaratan calon penumpang khususnya Pesawat dan Kapal Laut.
“Calon penumpang harus mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Ambon sebelum berangkat, dimana Satgas menentukan apakah calon penumpang memenuhi persayaratan untuk dapat melanjutkan perjalanan atau tidak,”ungkapnya.
Selain memperketat mobilisasi, kegiatan masyarakat juga dibatasi dengan penutupan tempat hiburan, seperti karaoke, wahana permainan anak, bioskop dan tempat wisata. Sedangkan untuk restoran, kafe dan usaha kuliner lainnya hanya boleh melayani pelanggan dengan sistem takeaway, tidak diperbolehkan dine-in/makan di tempat.
“Usaha kuliner malam, termasuk UMKM, seperti warung – warung tenda, kita ijinkan beroperasi pukul 15.00 hingga 21.00 WIT sudah harus selesai, namun pelanggan tidak diijinkan untuk makan di tempat,” tandasnya.
Diakui Walikota, aturan ini diberlakukan semata – mata untuk melindungi warga kota Ambon dari penyebaran Covid-19 yang terus meningkat di kota ambon dimana per 5 Juli 2021, jumlah kasus terkonfirmasi positif mencapai 1049 orang dan meninggal dunia 97 orang. (SNI-MCAMBON)