AMBON, SNI.ID : Juru Bicara Covid 19 Rumah Sakit TK II Latumeten (RST) Rudi Wilaksono Angkat Bicara tentang pasien Covid 19 Yang meninggal dan di ambil paksa oleh pihak keluarga.
Menurutnya, keluarga salah satu pasien yang meninggal di Rumah Sakit TK II Latumeten (RST) menyangkal pasien terjangkit virus Covid-19 saat di datangi gugus tugas di rumah duka. Keluarga tersebut telah menuduh RST dan membuat laporan palsu mengenai hasil lab.
Saat di konfirmasi, suaranusaina.id, Rudi Wilaksono Jubir Covid-19 Rumah Sakit Latumeten menjelaskan, pasien atas nama Ibu Almarhumah Ferderika Frans umur 64 tahun,agama kristen protestan Maluku,alamat Kudamati, masuk pada tanggal 11 juli hari minggu sekitar pukul 12 siang.
“keluhannya sesak nafas ,datang di UGD menjalani pemeriksaan, Kemudian untuk gejala lainnya memang ada batuk pilek ,lemas dan kadang muntah, jadi Saat itu kita putuskan untuk rawat nginap karena kondisi pasien yang sangat sesak dan memang perlu perawatan,”jelas Rudi kepada media ini, diruangan kerjanya, Jumat (16/7/21).
Ia mengatakan untuk persyaratan rawat nginap di rumah sakit ini karena ini masi dalam pandemi harus dilaksanakan Swab Antigen.
“memang pasien ini melakukan swab antigen pertama hasilnya negatif, Tetapi di UGD ini, keadaan pasien sangat sesak, frekuensi napasnya sudah 25 kali, kemudian saturasi oksigennya sekitar 59 persen, hal inilah yang mendasari untuk rawat nginap ,kita lakukan yang namanya perawatan,”katanya.
kemudian, pasien laporkan ke dokter spesialis paru dalam, Dokter Dramora, Kemudian dilakukan pengobatan dan tindakan foto rongseng. karena pasien hasil swabnya Negatif,maka di masukkan ke Ruangan yuda.
“Pada keesokan harinya dokter paru melakukan visit, saat melihat kondisi pasien, Dari pertimbangan klinis pasien masih sesak, kemudian gejala klinisnya memang kearah covid 19 dari dasar itu di putuskan, untuk di ambil Swab PCR, dan hasilnya positif,” jelasnya.
di smping itu, ia melanjutkan, swab PCR hari senin 11 juli 2021 dilaksanakan pada pemeriksaan tersebut membutuhkan waktu sekitar 6 sampai 7 jam dari satu sampel untuk keluar hasil.
“Swab ini tidak bisa pemeriksaannya cuman 1 sampel saja ,jadi kita periksa sekalian,biasanya kan satu kali naik itu sekitar 25 sampel, Biasanya sambil menunggu yang lain kita sampe 25 sampel, Kemudian di jalankan prosesnya. sekitar 6 sampai 7 jam. pada 12 juli itu baru keluar hasilnya dari PCR tersebut adalah positif ,karena PCRnya postif , maka hari selasa siang kita pindahkan keruang isolasi yang khusus untuk covid,”ungkapnya.
Ia menambahkan, pasien di rawat kurang lebih dua hari di ruangan isolasi, dan pada hari kamis 15 juli sekitar pukul 3:40 pasien meninggal dunia.
“Protokol disini pasien meninggal dunia, kita langsung beritahukan kepada keluarga bahwa pasiennya meninggal. Kurang lebih 2 jam kita dorong ke kamar jenazah,sambil menunggu, kita juga mengedukasi keluarga, karena memang ini covid untuk kita edukasi kita makamkan secara protokol covid,”tambahnya.
Setelah itu, Ia juga mengatakan, keluarga pasien tidak mau jenazah di kubur secara protokol Covid,dan di pulangkan secara paksa ke rumah dari RST.
“Kami menghubungi satgas covid untuk mendatangi rumah pasien, dan informasi yang kami dapatkan dari satgas covid bahwa, keluarga pasien tidak mau jenazah di kuburkan secara protokol Covid,”Katanya. (SNI-06)