AMBON, SNI.ID : Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Ambon, Armand Armada Toga Surya mengklarifikasikan terkait berita yang beredar di media bahwa Tenaga Kerja Asing(TKA) yang katanya positif covid-19 saat masuk di kota Bula Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku.
Menurutnya, TKA tersebut Masuk ke Maluku pada bulan April, bukan seperti yang di isukan bahwa dia tiba di kota Bula dan terpapar Covid-19. TKA tersebut sudah menjalani protokol kesehatan sesuai ketentuan di Bandara.
” TKA (Tenaga Kerja Asing) tersebut masuk di Indonesia pada bulan April, dia memiliki visa dan telah memeriksa kesehatan kemudian ke imigrasi terus ke Bea Cukai untuk di periksa Satgas Covid-19 dan hasilnya Negatif. TKA tersebut tetap menjalani isolasi mandiri selama 14 hari, setelah isolasi dan di swab ulang dan hasilnya Negatif. Kemudian TKA tersebut di biarkan lolos pergi ke tempat tujuan yaitu di Kota Bula,” kata Kakanim kepada wartawan diruang kerjanya, Kamis (15/7/21).
Di samping itu, Kakanim telah mengkonfirmasi masalah tersebut ke pihak RSUD kota Bula dan sudah di konfirmasi langsung oleh pihak RSUD kota Bula.
Ia menjelaskan pada 5 Juli 2021 kemarin, TKA tersebut sakit tifus dan di swab hasilnya Reaktif, kemudian tanggal 8 Juli Rapist Test belum ada hasil dan pada tanggal 12 Juli 2021 tes Swab Antigen dan hasilnya Negatif.
Kemudian, setelah TKA tersebut telah sembuh dari sakit Tifus, dia di ijinkan pulang oleh Direktur RSUD Bula dan juga oleh Satgas Covid-19 kota Bula karena sudah dinyatakan sehat.
“Yang bersangkutan tidak Covid-19, dia hanya sakit Tifus dan sudah pulang setelah di nyatakan sehat oleh pihak RSUD Bula juga Satgas Covid-19 kota Bula,”kata Kakanim.
Ia menegaskan TKA itu tidak terpapar Corona dia hanya sakit Tifus sekarang sudah sembuh dan sudah beraktifitas seperti biasanya lagi.
“Kami mempunyai data terkait TKA tersebut dan dari data yang kami miliki bahwa TKA tersebut pertama kali datang di soekarno Hatta dia memiliki visa untuk masuk ke indonesia,pada saat datang di TPI di bandara soekarno hatta itu sudah melalui proses,yaitu di periksa kesehatan, imigrasi, beacukai, satgas covid-19 dimana harus hasil PCRnya,”tegas Kakanim.
Menurutnya, dari hasil PCRnya itu kalau misalnya hasil PCRnya Negatif tetap saja dilakukan isolasi mandiri sebelum ke tempat tujuannya,setelah isolasi mandiri dilakukan.
“Secara keimigrasian TKA ini dinyatakan Legal karena izinnya sudah ada dan juga telah terdata dan memperpanjang visanya, TKA tersebut datang ke Bula dalam rangka pemasangan mesin karena dia merupakan tenaga ahli pemasangan mesin yang di pesan langsung dari bula,”katanya.
“Kita tidak membatasi orang asing untuk datang ke Negara kita karena Semua orang asing yang bermanfaat bagi negara kita dan yang telah memenuhi prosedur yang telah di tetapkan contohnya saja orang Asing yang sudah memiliki visa,pemegang paspor diplomatik dinas, pemegang kitas, mereka di diperbolehkan masuk ke indonesia,”tambahnya.
Ia menambahkan untuk orang asing yang hanya visa bebas kunjungan atau bisa ondorever di bandara itu tidak diizinkan masuk. (SNI-06)