AMBON, SNI.ID : Dengan mengikuti protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku menggelar press release tutup akhir tahun 2021. Kegiatan itu digelar dikantor BNN Maluku, Senin (27/12/21).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol Rohmad Nursahid menjelaskan BNNP telah mengungkapkan 16 kasus narkotika dengan jumlah tersangka 19 orang.
“Dari 16 kasus narkotika tersebut sebanyak 14 diantaranya sudah dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku,”jelas Rohmad kepada awak media.
Rohmad menuturkan berdasarkan jenis kelamin, tersangka yang berhasil diamankan dari pengungkapan kasus narkotika berjenis kelamin laki-laki sebanyak 16 orang (84,2%) sedangkan jenis kelamin perempuan sebanyak 3 orang (15,8%).
“Menurut tingkat pendidikan, paling banyak tersangka merupakan tamatan SMA yaitu sebanyak 16 orang (84,2%). Tingkat pekerjaan, tersangka yang diamankan BNNP Maluku paling banyak merupakan pengangguran sebanyak 10 orang (52,6) dan paling sedikit Karyawan swasta dan wiraswasta masing-masing 1 orang (5,2%),”tutur Rohmad.
Rohmad juga mengatakan kelompok umur tersangka yang paling banyak yaitu kelompok 20-24 tahun sebanyak 10 orang (52,6%), sedangkan yang paling sedikit berada pada kelompok umur > 30 tahun yaitu sebanyak 4 orang (21,1%).
“Selama Tahun 2021, barang bukti yang berhasil diamankan di Provinsi Maluku terdiri dari shabu, ganja dan tembakau sintetis. Rincian barang buktinya yakni Shabu 699,49 gram, Ganja 3.803,90 gram, Tembakau Sintetis 210,138 gram,”ungkap Rohman,”kata Rohmad.
Rohmad juga mengatakan sepanjang tahun 2021, dalam Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) telah melaksanakan kegiatan sebanyak 84 kegiatan yang berasal dari DIPA 19 kegiatan dan 65 kegiatan dari non DIPA.
Guna menekan jumlah penyalahgunaan narkotika, BNN Provinsi Maluku gencar melakukan berbagai upaya untuk mengajak pecandu dan penyalahguna narkotika melaporkan diri di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang tersebar di seluruh Provinsi Maluku. Rehabilitasi pecandu dan penyalahguna narkotika hingga pulih merupakan langkah yang tepat untuk menekan permintaan terhadap narkotika.
“Upaya pemberantasan jaringan narkotika di Provinsi Maluku juga terus dilakukan dengan saling bersinergi bersama instansi terkait, antara lain Pemerintah Provinsi, Kodam XVI/Pattimura, Polda Maluku, Lanud Pattimura Ambon, Lantamal IX, Kanwil Kumham Provinsi Maluku Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Maluku, Binda Provinsi Maluku, PT. Pelindo, PT Angkasa Pura I (Persero), dan Akamdisi serta Tokoh Masyarakat,” ujar Rohmad.
Rohmad menambahkan pada tahun 2022 BNN Provinsi Maluku akan terus melakukan penindakan bagi bandar, pengedar dan kurir narkotika.
“Untuk mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba tingkat nasional, regional dan wilayah dan melakukan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika serta pencegahan dini bahaya narkoba melalui diseminasi, serta pemberdayaan masyarakat di Provinsi Maluku,”tambah Rohmad.
Selain itu, kata Rohmad, BNN Provinsi Maluku menerima alokasi anggaran yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021 dan terealisasi sebesar 98,9%. (SNI-01)