Kasus Penyelundupan Emas 3,4 kg, Kuasa Hukum Irwan Duga Ada Upaya Kriminalisasi Kliennya

  • Whatsapp

SNI.ID, AMBON : Terkait kasus penyelundupan emas 3,4 kg yang melibatkan kliennya Irwan. Kuasa Hukum Irwan menduga ada upaya kriminalisasi yang diterima kliennya.

Pasalnya, kata Penasihat Hukum Iwan, Rahmawaty Silawane SH, bahwa ketika Irwan sementara diperiksa di Krimsus Polda Maluku, Irwan tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka. Seharusnya sebelum itu, saudara Iwan ini sedang dimintai keterangannya sebagai saksi. Tapi usai oknum polisi ini kembali usai menerima panggilan telepon, oknum polisi tersebut sudah datang dengan membawa surat yang sudah di print out terkait dengan keterangan sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

“Pada saat kejadian tersebut, saudara Iwan tetap mempertahankan keterangannya, bahwa dia tidak pernah terlibat dengan pengiriman emas itu. Tetapi salah satu oknum polisi tersebut terus memaksa dan menyodorkan berkas pemeriksaan saudara herdi kepada saudara Iwan klien kami, untuk mengikuti apa yang dibaca pada kertas tersebut biar masalah itu cepat selesai. Dari situlah awalnya klien kami ditetapkan sebagai tersangka. kami sangat bersyukur hari ini telah terbukti bahwa klien kami tidak bersalah,”Kata Rahmawaty.

Menurut Silawane, terkait dengan penyerahan tersangka tahap II ke kejaksaan itu sebenarnya ada petunjuk dari Jaksa di Kejaksaan Tinggi Maluku, namun tidak dilaksanakan oleh Penyidik Dirkrimsus Polda Maluku.

“Kenapa memanggil pihak Angkasa Pura, tetapi tiba-tiba klien (Iwan) kami sudah di serahkan langsung ke kejaksaan,”tandasnya.

Maka dari itu, Silawane menegaskan, akan mengambil tindakan yang dilakukan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah terungkap di persidangan. “Kami akan melaporkan tindakan hukum bagi oknum khusus bagi oknum yang melakukan tindakan kriminalisasi dan perbuatan-perbuatan curang di dalam BAP,”tegasnya.

Baca Juga:  Personil Detasemen Gegana Satuan Brimob Maluku Gotong Royong Bersama Warga Bersihkan Puing Pohon Tumbang Pasca Hujan Besar di Ambon

Meski pada akhirnya dibebaskan, menurut Rahmawaty Silawane, setelah 14 hari putusan ini. Pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum lainnya terkait dengan kriminalisasi terhadap kliennya, dari mulai pemeriksaan di Polda Maluku sampai dengan di Pengadilan Negeri Ambon.

“Karena ada beberapa kriminalisasi terhadap klien kami yang di mana hak-haknya dia sebagai tersangka tidak diberi kesempatan untuk memberi keterangan tambahan, merubah keterangan tambahan, dan terbukti di dalam persidangan kemarin, klien kami tidak pernah menandatangani berita acara pemeriksaan terdakwa. Jadi itu fakta persidangan yang kemarin, maka kami merasa perlu untuk mengambil tindakan selanjutnya terkait dengan nasib daripada klien kami,”tutupnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *