SNI.ID, SBB – Dugaan ketidaksesuaian dalam penerbitan surat keterangan sakit oleh tenaga medis di Puskesmas Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, menjadi sorotan publik. Surat tersebut diduga digunakan sebagai alasan untuk menghindari pemeriksaan aparat kepolisian.
Berdasarkan dokumen yang beredar di masyarakat, surat keterangan sakit itu mencantumkan nama Donhard Ivan Latekay (43), yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Tala.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa Donhard diperiksa pada 27 April 2026 dengan diagnosa obs febris (demam) dan memar pergelangan kaki. Ia juga dianjurkan untuk beristirahat selama tiga hari, yakni pada 27-29 April 2026.
Namun, informasi yang dihimpun menyebutkan Donhard terlihat berada di Desa Abio pada Selasa (29/4/2026) dan beraktivitas seperti biasa. Kondisi itu memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara kondisi faktual dengan keterangan medis yang tertuang dalam surat tersebut.
Menanggapi polemik itu, praktisi hukum Marsel Maspaitella menegaskan bahwa jika benar terdapat perbedaan antara kondisi sebenarnya dengan isi surat keterangan sakit, maka hal itu perlu ditelusuri secara hukum.
“Kalau surat keterangan dokter tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, apalagi berdampak pada tertundanya atau terhambatnya pemeriksaan kepolisian, maka itu berpotensi masuk dalam ranah pidana,” kata Marsel, Selasa (29/4).
Ia menjelaskan, sejumlah ketentuan hukum yang bisa dikaitkan dalam kasus ini antara lain Pasal 443 KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait keterangan dokter yang tidak benar, ketentuan pemalsuan surat, hingga dugaan menghalangi proses penegakan hukum.
Marsel mendorong aparat penegak hukum segera melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, termasuk tenaga medis yang menerbitkan surat keterangan tersebut.
“Semua harus diuji secara objektif. Jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan yang merugikan proses hukum dan kepercayaan publik,” tegasnya.
Sementara itu, masyarakat diimbau tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Puskesmas Elpaputih belum memberikan keterangan resmi terkait polemik penerbitan surat sakit tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas pelayanan kesehatan sekaligus berpotensi berdampak pada proses penegakan hukum di daerah.










