SNI.ID, AMBON : Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku menggagalkan dua upaya penyelundupan narkoba yang dilakukan oleh jaringan sindikat Narkoba Internasional (Serawak Malaysia-Nunukan-Sidrap-Makassar-Ambon) a.n. FD dan RA, dan Jaringan Antar Provinsi (Makassar-Bau-Bau-Ambon) dengan total barang bukti sebanyak 153,43 gram Narkotika jenis sabu dan 1.426, 22 gram Ganja.
“Secara keseluruhan Penanganan Kasus yang telah dilakukan oleh BNNP Maluku hingga bulan Juli telah berhasil menggagalkan 153,43 gram Narkotika jenis sabu dan 1.426, 22 gram Ganja dengan kerugian negara mencapai Rp. 1.012.000.000 dan berhasil menyelamatkan sekira 8.660 jiwa anak Maluku,”ungkap Kepala BNNP Maluku Brigjen Pol Deni Dharmapala kepada awak media di Kantor BNN Provinsi Maluku, Rabu (24/7/24).
Ia mengatakan penanganan kasus yang telah dilakukan oleh BNNP Maluku hingga bulan Juli telah berhasil menggagalkan 153,43 gram Narkotika jenis sabu dan 1.426, 22 gram Ganja dengan kerugian negara mencapai Rp. 1.012.000.000 dan berhasil menyelamatkan sekira 8.660 jiwa anak Maluku.
“Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku sebagai leading sector upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) memiliki salah satu visi untuk Memberantas Peredaran Gelap dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika secara profesional di Provinsi Maluku,”katanya.
Menurut Deni, Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Maluku terus melakukan upaya untuk mengungkap peredaran gelap narkotika serta meringkus jaringan sindikat narkotika yang beroperasi di Provinsi Maluku.
“Pengungkapan jaringan narkotika di Provinsi Maluku tidak hanya dilakukan sendiri oleh BNNP Maluku namun melibatkan banyak institusi di Provinsi Maluku,”ujarnya.
Deni menjelaskan pemberantasan narkotika yang dilakukan BNN Provinsi Maluku berhasil mengungkap jaringan narkotika di wilayah Provinsi Maluku, diantaranya: Penyelundupan 865, 41 Gram Narkotika Jenis Ganja (Jaringan Internasional dan Antar Provinsi (Papua New Guinea-Papua-Papua Barat-Maluku).
“Awalnya petugas BNNP Maluku memperoleh informasi jika akan ada narkotika jenis Ganja yang diselundupkan ke Kota Ambon Provinsi Maluku dari Jayapura. Narkotika tersebut merupakan Ganja PNG (Papua New Guinea) yang diselundupkan melalui rute Jayapura (Papua)-Sorong (Papua Barat)-Ambon menggunakan Kapal Laut. Selanjutnya petugas BNNP Maluku melakukan penyelidikan sehingga pada hari Jumat, 21 Juni 2024 sekira pukul 23.00 WIT di Dusun Airlouw, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Provinsi Maluku, petugas BNNP Maluku berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial GRP,”jelasnya.
Deni mengungkapkan kemudian dilakukan pengembangan dan tim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku GS. Setelah diamankan, tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 48 bungkus plastic bening ukuran besar dan 8 (delapan) bungkus plastic bening ukuran sedang berisikan daun kering yang disimpan di dalam tas ransel dan disembunyikan di kamar mesin air.
“Setelah diuji secara laboratoris daun kering diduga ganja tersebut memiliki kandungan narkotika golongan I jenis ganja dengan berat netto sekira 856,41 gram. Selanjutnya tersangka dan barang bukti lainnya dibawa ke Kantor BNNP guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Modus Operandi: Penyelundupan menggunakan Kapal Laut, Laku-Bayar. Peran: GRP dan GS merupakan kurir/perantara/pengedar,”ungkapnya.
Selain itu, kata Deni, Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu 45,66 Jaringan Internasional (Serawak Malaysia- Nunukan-Sidrap-Makassar-Bau-Bau-Ambon).
“Awalnya petugas BNNP Maluku memperoleh informasi jika akan ada penyelundupan narkotika jenis Sabu ke Kota Ambon Provinsi Maluku dari Sidrap. Setelah memperoleh informasi tersebut, selanjutnya petugas BNNP Maluku melakukan penyelidikan dengan bekerja sama dengan BC Ambon, Pelni Cabang Namlea, dan POMAL Lanal Namlea, sehingga pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIT di Perairan Namlea-Ambon tepatnya di atas Kapal KM. Tidar, Petugas BNNP Maluku berhasil mengamankan FD, NA, RA, A, dan MRDM,”kata Deni.
Deni juga menjelaskan kronologis kejadiannya berawal dari petugas mengamankan FD di Gudang Indomaret KM. Tidar dan ditemukan 1 paket narkotika berukuran besar yang ada di dalam waistbag miliknya. Pada saat ditangkap, FD terlihat bersama-sama dengan beberapa orang di dalam Gudang tersebut.
“Pada saat diinterogasi, mereka mengakui jika mereka secara Bersama-sama baru selesai mengonsumsi narkotika jenis sabu pada sore hari sekira, 17.00 WIT (sebelum kapal sandar di Pelabuhan Namlea). Setelah itu, petugas BNNP Maluku langsung mengamankan para tersangka a n NA RA, dan A. Hasil interogasi, NA mengakui jika narkotika yang dikonsumsi tersebut diperoleh dari FD dan MRDM. NA juga mengakui jika NA menyimpan narkotika milik MRDM tersebut di dalam brankas Indomaret yang berada di Gudang tersebut sehingga petugas langsung menggeledah brankas tersebut dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan disitu,”jelasnya.
Lanjut Deni, kemudian petugas melakukan pengembangan dan mengamankan MRDM di deck 5 KM. Tidar. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke BNNP Maluku untuk diproses lebih lanjut.
“Dalam pengungkapan ini, terdapat 2 (dua) jaringan yang berhasil diungkap yakni Jaringan Internasional (Serawak Malaysia-Nunukan-Sidrap-Makassar-Ambon) a.n. FD dan RA, dan Jaringan Antar Provinsi (Makassar-Bau-Bau-Ambon) a.n. NA, RA, A, dan MRDM,”pungkasnya.
Ia mengungkapkan modus operandi: Body Pack, Opsi Kapal (Penjual Kain, Topi, Headset di dalam Kapal). Peran FD merupakan Kurir/Penyedia/Pengedar, NA merupakan Gudang, RA merupakan Perantara dan MRDM merupakan Pengedar. Penyelundupannya Narkotika Jenis Sabu 46,01 Gram menggunakan jaringan antar provinsi (Surabaya- Ambon).
“Diketahui mereka bekerja sama dengan Regulated Agent PT. Angkasa Pura Logistik Cabang Surabaya, Satgaspam Bandara Djuanda, BNNP Jawa Timur, tim BNNP Maluku memperoleh informasi bahwa akan ada paket narkotika yang akan diselundupkan ke Prov. Maluku menggunakan jasa pengiriman. Setelah menerima informasi tersebut, tim BNNP Maluku langsung melakukan penyelidikan bekerja sama dengan Lantamal IX Ambon dan Kanwil BC Maluku sehingga memperoleh informasi mengenai tujuan akhir dari paket tersebut yakni Kab. Maluku Tenggara. Kemudian pada hari Minggu, 7 Juli 2024 sekira pki. 09.30 WIT, tim BNNP Maluku kemudian melakukan controlled delivery dari Ambon Ke Kab. Maluku Tenggara,”ungkapnya.
Ia menambahkan setibanya di Maluku Tenggara, tim BNNP Maluku berkolaborasi dengan BNNK Tual, Lanal Tual dan BC Tual untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengetahui identitas pemilik barang serta kurir yang akan mengambilnya.
“Selanjutnya pada hari Kamis, 11 Juli 2024 sekira pkl. 10.48 WIT di Kantor JNE Kab. Maira, Tim BNNP Maluku berhasil mengamankan seorang laki-laki a.n. ATPL yang pada saat itu datang mengambil paket berisi narkotika tersebut. Kemudian tim melakukan pengembangan dan sekira pkl. 13.46 WIT di Jl. Cendana Ohoijang Pantai RT.001/RW.002 Kel/Desa Ohoijang Watdek Kec. Kei Kecil Kab. Maluku Tenggara Prov. Maluku, tim berhasil mengamankan seorang perempuan bernama MNW. Kemudian kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Maluku Tenggara untuk dibawa ke BNNP Maluku guna proses lebih lanjut,”tambahnya.
Untuk modus Operandi jasa pengirimannya yaitu ATPL merupakan Kurir, MNW merupakan Pengendali/Penyedia/ Pengedar.
Kegiatan ini dihadiri oleh Danlantamal IX Ambon Brigjen TNI (Mar) Said Latuconsina, Kepala BNNP Maluku Brigjen Pol Deni Dharmapala, Kakanwil Bea Cukai Provinsi Maluku Sodikin, S.E., M.A, dan Kabid Pemberantasan Stevy Pattiasina.