SNI.ID, AMBON : Pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara sebagaimana tertuang dalam UUD 1945, yang bertujuan untuk mencerdaskan anak bangsa. Namun, hal ini tidak terwujud di SD Negeri Kusu-Kusu, Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku, yang terletak di Desa Persiapan Leahoni Timur.
Sekolah yang berdiri sejak tahun 2020 ini sangat membutuhkan perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, terutama Dinas Pendidikan, terkait dengan kondisi infrastruktur yang sangat memprihatinkan.
Ipan Latbual, seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pattimura, menegaskan bahwa SD Negeri Kusu-Kusu hingga kini belum memiliki fasilitas yang memadai untuk kegiatan belajar mengajar. Kekurangan ruang kelas, perpustakaan, serta fasilitas lainnya membuat siswa-siswi setempat terpaksa menjalani proses belajar mengajar dengan cara berpindah-pindah dari rumah warga satu ke rumah warga lainnya.
“Anak-anak kami yang seharusnya mendapatkan pendidikan yang layak, justru harus menerima kenyataan pahit karena kondisi sekolah yang tidak memadai,” ujar Ipan kepada media ini, Selasa (11/2/25).
Dia juga menambahkan bahwa meskipun beberapa kali ada kunjungan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Selatan, tidak ada perubahan signifikan yang dilakukan untuk memperbaiki keadaan tersebut.
Menurut Ipan, Pendidikan yang berkualitas harus didukung dengan infrastruktur yang baik, sesuai dengan amanat Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945.
Oleh karena itu, Ipan berharap agar Pemerintah Kabupaten Buru Selatan segera merespon keluhan ini dan melakukan pembangunan gedung sekolah yang permanen serta menyediakan fasilitas belajar yang memadai bagi para siswa.
“Harapan saya ini bertujuan agar anak-anak di SD Negeri Kusu-Kusu bisa belajar dengan nyaman dan memperoleh pendidikan yang layak, sesuai dengan cita-cita pendiri bangsa untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,”harapnya. (*)