Ketua Walubi Maluku Bantah Tuduhan Penipuan, Sebut Laporan Tidak Berdasar

  • Whatsapp

SNI.ID, AMBON : Ketua Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) Maluku, Wilhemus Jawerissa, menanggapi laporan dugaan penipuan yang dilayangkan terhadapnya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.

Jawerissa menegaskan bahwa laporan tersebut tidak memiliki dasar hukum karena Yayasan Swarna Giri Tirta telah dibubarkan berdasarkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Pelapor tidak memiliki hak untuk mengatasnamakan yayasan tersebut karena sudah dimatikan oleh PTUN. Apa yang mereka laporkan tidak relevan, dan mereka adalah pembohong dengan izin ilegal,” ujar Jawerissa.

Ia juga mengklaim memiliki bukti surat lengkap yang menunjukkan bahwa Yayasan Swarna Giri Tirta tidak lagi berhak berbicara atas nama yayasan tersebut.

“Laporan itu tidak berguna bagi saya,” tambahnya.

Jawerissa menilai bahwa pelapor tidak memiliki kewenangan dalam permasalahan hibah maupun pengelolaan yayasan yang sudah tidak beroperasi.

“Masalah hibah dan lain-lain itu bukan urusan mereka. Yayasan itu sudah mati dan mereka tidak berhak mengurusinya lagi. Apa yang disampaikan pelapor itu tidak benar adanya,” tegasnya.

Selain itu, Jawerissa juga menanggapi pernyataan bahwa Budi Lee Santoso telah mengecek status Walubi di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha (Bimas Buddha) Kementerian Agama RI.

Menurutnya, Walubi secara struktural tidak berada di bawah Bimas Buddha, melainkan langsung didirikan di DKI Jakarta berdasarkan Konsensus Nasional Umat Buddha Indonesia.

“Terkait daftarnya atau tidaknya Walubi dengan Bimas Buddha, secara vertikal saya tegaskan sekali lagi bahwa Walubi itu langsung dengan pusat dan ke daerah, bukan urusan Bimas Buddha,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam pemberitaan media online Tribun Maluku, Ketua Yayasan Vihara Swarna Giri Tirta, Budi Lee Santoso, melaporkan Wilhemus Jawerissa ke Ditreskrimum Polda Maluku atas dugaan penipuan, penggelapan hibah mobil dari Pemerintah Daerah Maluku, serta penerbitan surat pernikahan umat Buddha dengan kop surat Sangha Agung Indonesia.

Baca Juga:  Itwasum Polri Monitor dan Evaluasi Program Ketahanan Pangan Polda Maluku

Selain itu, Jawerissa juga dilaporkan atas dugaan pelarangan ibadah di Vihara Swarna Giri Tirta pada Desember 2024, di mana Santoso mengklaim memiliki bukti rekaman CCTV terkait insiden tersebut.

Dalam laporannya, Santoso menyebut bahwa Walubi Maluku tidak pernah terdaftar sejak tahun 2000 hingga 2022, sebagaimana dinyatakan oleh Pembimbing Masyarakat (Pembimas) Buddha Kanwil Kementerian Agama Maluku.

Konfirmasi dari Majelis Buddhayana Indonesia (MBI) Pusat juga menyebut bahwa Jawerissa tidak tercatat sebagai pandita di Sangha Agung Indonesia maupun MBI.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *