Bendahara Ullath Bantah Tuduhan Penyalahgunaan Dana Desa, Soroti Peran Raja dalam Pengelolaan

  • Whatsapp

SNI.ID, SAPARUA TIMUR — Bendahara Negeri Ullath, Richsoon Sapulette, membantah keras tuduhan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023–2024 yang ramai diberitakan sejumlah media lokal. Dalam keterangannya kepada media ini, Sapulette mengaku merasa sangat terpojok dan disudutkan, padahal ia hanya menjalankan tugas sesuai perintah pimpinan, dalam hal ini Raja Negeri Ullath.

“Sejak saya menggantikan bendahara sebelumnya pada tahun 2023, pengelolaan keuangan dilakukan atas instruksi langsung dari Raja. Dana tidak diserahkan kepada kepala seksi atau kaur, karena kami mengikuti mekanisme satu pintu bersama Raja,” jelasnya kepada media ini, Rabu (2/7/25).

Ia menegaskan bahwa seluruh anggaran telah dipisahkan sesuai pos masing-masing dan pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh dirinya bersama Raja.

“Saya hanya menjalankan perintah. Kalau sekarang muncul tudingan sepihak, saya justru mempertanyakan tanggung jawab pihak yang memberi perintah,” ujarnya tegas.

Terkait laporan mengenai Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA), pajak, dan lainnya, Sapulette mengaku telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban pada 24 Juni 2024 kepada Raja. Proses penyerahan itu juga disaksikan langsung oleh Camat Saparua Timur, unsur Saniri, pendamping desa, dan Sekretaris Negeri Ullath.

“Saya sangat menyayangkan pemberitaan yang tidak berimbang. Semua sudah saya pertanggungjawabkan secara terbuka,” katanya.

Lebih lanjut, Richsoon juga menanggapi surat pemberhentiannya sebagai bendahara, yang ia nilai cacat prosedur.

Menurutnya, pemerintah negeri tidak memiliki wewenang untuk memberhentikan perangkat begitu saja tanpa mengikuti mekanisme administrasi.

“Walaupun surat sudah dilayangkan ke Camat, sampai hari ini belum ada rekomendasi resmi untuk memberhentikan saya. Camat pun sudah melakukan klarifikasi langsung dengan pihak pemerintah negeri,” jelasnya.

Ia juga menyebut bahwa Dana Desa tahun anggaran 2025 sudah dicairkan ke rekening desa, namun hingga kini belum dapat digunakan karena dirinya sebagai bendahara tidak lagi dilibatkan dalam proses pencairan.

Baca Juga:  Pangdam XVI/Pattimura Dukung Satlantas Polresta Dalam Tertib Berlalu Lintas

“Ini merugikan masyarakat. Padahal saya masih menjabat secara sah karena belum ada SK pemberhentian resmi,” tambahnya.

Tak hanya itu, Sapulette juga menyinggung kinerja Kepala Pemerintahan Negeri Ullath yang menurutnya mulai menuai banyak keluhan dari masyarakat. Salah satu yang disorot adalah kebiasaan mengonsumsi minuman keras saat jam kerja.

“Ini sangat kami sayangkan dan menjadi keprihatinan kami bersama,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Saparua Timur, Halid Pattisahusiwa, saat dikonfirmasi membenarkan adanya miskomunikasi antara Sekretaris Camat (Sekcam) dan Raja Negeri Ullath terkait pemberhentian bendahara.

Ia menegaskan bahwa proses pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa harus melalui konsolidasi di tingkat camat, kemudian dilanjutkan ke tingkat kabupaten, dengan persetujuan bupati.

“Semua ada mekanismenya. Harus ada verifikasi dan alasan yang jelas. Tidak bisa semaunya untuk mengangkat atau memberhentikan perangkat negeri,” tegas Camat Halid.

Ia menyimpulkan bahwa persoalan ini timbul akibat miskomunikasi antara Sekcam dan Raja, dan berharap agar semua pihak dapat menempuh jalur yang sesuai aturan agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *