SNI.ID, SBB – Ketua SBB “BERSIH”, Jacobis Heatubun, atau yang akrab disapa Bobby, mengungkapkan dugaan pelanggaran serius dalam pengadaan makanan dan minuman di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Hal ini disampaikannya kepada media pada Jumat (11/7/2025).
Menurut Bobby, pengadaan makanan dan minuman DPRD SBB diduga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Ia menyoroti penggunaan metode Pengadaan Langsung oleh Sekretariat DPRD SBB dengan nilai anggaran di atas Rp200 juta.
“Perpres mengatur bahwa pengadaan langsung hanya boleh digunakan untuk pengadaan barang/jasa hingga Rp200 juta. Jika anggarannya melebihi itu, maka wajib dilakukan melalui mekanisme tender terbuka, kecuali menggunakan E-Katalog,” jelas Bobby.
Bobby juga mengungkapkan bahwa total anggaran pengadaan makanan dan minuman DPRD SBB mencapai kurang lebih Rp2 miliar.
Dengan nilai sebesar itu, ia menilai seharusnya proses pemilihan penyedia dilakukan melalui tender terbuka agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau makanan dan minuman sudah masuk katalog, bisa pakai purchasing. Tapi kalau tetap pakai pengadaan langsung dengan nilai miliaran, ini sangat menyalahi aturan,” tambahnya.
Atas dugaan penyimpangan tersebut, Ketua SBB Bersih meminta aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan di Kabupaten Seram Bagian Barat, untuk segera mengusut persoalan ini.
Ia menduga ada indikasi praktik korupsi yang dapat merugikan keuangan daerah.
“Ini sudah berbau korupsi dan harus diusut tuntas. Kami minta aparat hukum bertindak cepat,” tegas Bobby.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat DPRD SBB belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. (*)










