SNI.ID, AMBON : Wali Kota Ambon Bodewin M Wattimena, melantik 95 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Ambon melalui dua Surat Keputusan (SK) yang ditetapkan pada Jumat (5/12/25). Pelantikan berlangsung di Ruang Rapat Vlisingen, Balai Kota Ambon.
Dalam sambutannya, Walikota Ambon Bodewin M Wattimena menekankan bahwa pengucapan sumpah dan janji jabatan bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen moral yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Menurutnya, tidak semua orang mendapat kesempatan menduduki jabatan fungsional, sehingga kepercayaan yang diberikan harus dijaga.
“Sumpah dan janji yang kita ucapkan mengandung tanggung jawab besar, bukan hanya di hadapan kita semua, tetapi juga di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujarnya.
Bodewin menyoroti masih adanya ASN yang dinilai tidak memahami tugas pokok, fungsi, maupun etika sebagai aparatur negara.
Ia mencontohkan persoalan sederhana, seperti ASN yang menolak pemotongan kredit bank atau menggunakan media sosial untuk menyerang pimpinan dan rekan kerja.
“Media sosial bukan tempat mencaci maki atau menjelekkan pimpinan. Kalau masih terikat sebagai ASN, etika ASN tetap berlaku,” tegasnya.
Ia meminta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Ambon menindak ASN yang melanggar etika melalui proses disiplin sesuai ketentuan.
Wali Kota juga mengingatkan ASN agar tidak mudah resah terhadap perubahan kebijakan, termasuk penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dilakukan sesuai kondisi keuangan daerah.
“Dunia belum kiamat. Pemerintah harus menyesuaikan diri dengan situasi. Kita tidak bermaksud mengurangi pendapatan ASN, tetapi menyesuaikan dengan kondisi,” ujarnya.
Ia berharap seluruh ASN memahami dinamika tersebut dan tetap fokus menjalankan tugas pelayanan publik.
Menurut Wali Kota, jabatan fungsional memberikan ruang bagi ASN untuk menunjukkan keahlian spesifik yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Ia berharap pejabat yang dilantik dapat menjalankan tugas dengan baik dan menjadikan jabatan tersebut motivasi untuk meningkatkan kinerja.
Untuk diketahui, Rincian Dua Surat Keputusan Pelantikan SK Nomor 4465 Tahun 2025 tentang: Pengangkatan Pertama PNS dalam Jabatan Fungsional Tertentu
Jumlah pejabat: 35 orang
Jumlah jabatan: 3 jabatan
Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Pertama
Penera Ahli Pertama
Analis Perdagangan Ahli Pertama
SK Nomor 4466 Tahun 2025 tentang: Kenaikan Jabatan dan Perpindahan Jabatan Fungsional
Jumlah pejabat: 60 orang
Jumlah jabatan: ±18 jabatan, di antaranya:
Guru Ahli Muda dan Ahli Madya
Nutrisionis Penyelia dan Ahli Madya
Dokter Ahli Muda
Apoteker Ahli Muda dan Ahli Madya
Dokter Gigi Ahli Muda
Auditor Ahli Pertama hingga Ahli Madya
Penyuluh Sosial Ahli Pertama
Bidan Ahli Muda/Madya
Tenaga Sanitasi Lingkungan
Analis Kerjasama, Perdagangan, dan Tenaga Kerja
Total Pejabat Dilantik: 95 Orang
SK Nomor Tentang Pejabat Dilantik Jumlah Jabatan;
- 4465/2025 Pengangkatan pertama 35 orang 3 jabatan
- 4466/2025 Kenaikan & perpindahan jabatan fungsional 60 orang ±18 jabatan
Menutup sambutan, Wali Kota menyampaikan selamat kepada seluruh pejabat fungsional yang dilantik dan berharap momentum tersebut menjadi awal peningkatan kualitas pelayanan di Kota Ambon.
“Selamat kepada yang dilantik. Semoga momentum ini memotivasi kita semua untuk bekerja lebih baik,” pungkasnya.










