Ayah Tiri Jadi Tersangka Pencabulan, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan

  • Whatsapp

SNI.ID, SAPARUA : Penanganan kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Saparua memasuki tahap baru setelah Unit Reserse Kriminal Polsek Saparua resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua. Penyerahan Tahap II ini menandai berakhirnya proses penyidikan serta dimulainya kewenangan jaksa untuk membawa perkara tersebut ke meja hijau.

Tersangka, OS alias Adi (46), adalah ayah tiri dari korban FAS (15). Ia diserahkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/43/X/2025/SPKT/Polsek Saparua/Polresta Ambon/Polda Maluku tertanggal 14 Oktober 2025. Penyidik menyatakan seluruh unsur pemenuhan perkara telah tuntas sebelum proses pelimpahan dilakukan.

Kanit Reskrim Polsek Saparua, Bripka I Ketut Sukadana, mengatakan OS dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Rangkaian pasal itu mengatur ancaman hukuman berat bagi pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, terutama bila dilakukan berulang kali.

“Dari penyidikan terungkap bahwa perbuatan itu dilakukan berulang pada Februari, Maret, April, Mei, dan September 2025, bertempat di rumah tersangka di Negeri Haria,” kata Sukadana.

Menurut dia, penyidik telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi serta melengkapi alat bukti sebelum berkas disampaikan ke kejaksaan.

Diketahui, Kelengkapan berkas perkara atau P21 ditetapkan Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua melalui Surat Nomor: B-578/Q.1.10.1/Eku.1/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025. Setelah menerima informasi tersebut, Polsek Saparua mengirimkan tersangka bersama barang bukti berupa satu baju kaos lengan pendek, satu celana panjang, dan satu celana dalam, sebagaimana tercantum dalam Surat Kapolsek Saparua Nomor: B/15.d/XII/2025/Unit Reskrim tertanggal 10 Desember 2025.

Penyerahan dilakukan di Ruang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ambon dan diterima Jaksa Penuntut Umum, Lilia Heluth, SH., MH. Dengan pelimpahan itu, kontrol perkara kini berada sepenuhnya di tangan kejaksaan untuk kemudian disiapkan menuju proses penuntutan.

Baca Juga:  Disambut Antusias Pendukungnya, Ricky Jauwerissa dan Juliana Ratuanak Lakukan Kampanye di Desa Lermatang

Setelah memasuki Tahap II, jaksa akan segera menyusun surat dakwaan dan menetapkan jadwal persidangan. Aparat berharap proses pengadilan dapat memberikan kepastian hukum bagi korban serta menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di wilayah Maluku.

Kasus OS menjadi perhatian publik di Saparua karena melibatkan anak di bawah umur dan dilakukan oleh orang yang seharusnya memberikan perlindungan. Pemerhati anak di Maluku sebelumnya mendesak agar penegakan hukum dijalankan secara maksimal sebagai bentuk pencegahan terhadap maraknya kekerasan seksual di lingkungan keluarga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *