SNI.ID, AMBON – Seorang perempuan berinisial HT, 28 tahun, melaporkan anggota Polri berpangkat Briptu berinisial BN ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri. Laporan itu diajukan melalui layanan pengaduan Yanduan Kadiv Propam Polri pada 8 Juni 2026 dan tercatat dengan Nomor SPSP2/260608000039/VI/2026/BAGYANDUAN.
Kepada wartawan saat ditemui di salah satu cafe, Jumat (24/7/2026), HT mengaku melaporkan anggota polisi tersebut karena dinilai tidak bertanggung jawab setelah dirinya hamil dan melahirkan seorang anak, sementara rencana pernikahan yang telah disepakati tidak pernah terwujud.
HT mengatakan hubungan mereka dimulai pada 18 Maret 2023. Saat itu, BN telah bertugas sebagai anggota Polri. Selama berpacaran, keduanya sempat tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Saparua ketika BN bertugas di Polsek Saparua.
Menurut HT, hubungan mereka sempat mengalami pertengkaran sehingga keduanya berpisah tempat tinggal. Meski demikian, hubungan tetap berlanjut hingga ia hamil pada pertengahan 2025.
Ia mengungkapkan bahwa pada November 2025 mereka telah mengurus dokumen persyaratan pernikahan. Namun, setelah melahirkan seorang anak pada Februari 2026, pernikahan yang direncanakan tak kunjung terlaksana.
“Saya tidak mau menikah lagi dengan dia. Setiap dia melakukan kesalahan, kenapa saya yang selalu disalahkan. Karena itu saya melaporkan dia. Saya berharap dia segera dipecat,” kata HT.
Kuasa hukum HT, Semmy Siahaya, mengatakan laporan kliennya telah didisposisikan dari Divpropam Polri kepada Seksi Propam Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Menurut Semmy, kliennya telah dimintai keterangan tambahan melalui aplikasi WhatsApp untuk melengkapi administrasi laporan. Namun hingga kini, kata dia, belum ada pemeriksaan langsung terhadap pelapor.
Semmy menilai perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Ia merujuk Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur larangan bagi anggota Polri melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kode etik.
Sementara itu, Kepala Seksi Propam Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Jonas Paulus, membenarkan pihaknya telah menerima disposisi dari Divpropam Polri dan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Hasil penyelidikan sudah kami gelarkan. Kesimpulannya terdapat cukup bukti bahwa terlapor melakukan perbuatan menghamili pelapor,” kata Jonas, kepada wartawan.
Ia mengatakan perkara tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap pemeriksaan etik terhadap Briptu BN untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran serta sanksi yang akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait dugaan perkara lain yang sempat menyeret nama terlapor pada Maret 2026, Jonas menyatakan persoalan tersebut telah diselesaikan melalui Polsek Saparua.









