PAMA Tegaskan Addendum Jembatan Wai Parang Ikuti SOP Bina Marga

SNI.ID, AMBON — Perkumpulan Anak Muda Ambon (PAMA) memberikan klarifikasi terkait sorotan terhadap Proyek Penggantian Jembatan Wai Parang di Desa Waisarissa, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku.

Proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai hampir Rp15 miliar tersebut sebelumnya mendapat perhatian karena progres pekerjaan dinilai belum menunjukkan penyelesaian yang meyakinkan menjelang berakhirnya masa pelaksanaan berdasarkan kontrak awal.

Wakil Ketua Umum PAMA, Moh. Ridwan, membantah apabila perubahan waktu pelaksanaan proyek tersebut semata-mata disebabkan keterlambatan pekerjaan.

Menurut Ridwan, terdapat pertimbangan teknis yang melatarbelakangi perubahan kontrak atau addendum pada paket pekerjaan Jembatan Wai Parang.

“Perubahan addendum paket Jembatan Wai Parang itu disebabkan karena adanya review desain terhadap konstruksi dinding penahan tanah untuk oprit jembatan yang semula pasangan batu menjadi beton,” kata Ridwan.

Ia menjelaskan, perubahan desain tersebut membutuhkan proses review teknis dan penyesuaian waktu pelaksanaan pekerjaan. Penyesuaian dilakukan agar pelaksanaan konstruksi dapat mengikuti desain yang telah diperbarui.

“Hal tersebut menyebabkan perlunya waktu untuk review desain dan perubahan waktu pelaksanaan untuk menyesuaikan dengan konstruksi baru,” ujarnya.

Mengacu Ketentuan Bina Marga

Ridwan menegaskan, perubahan kontrak dalam proyek tersebut dilakukan dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

“Pada prinsipnya perubahan kontrak melalui addendum mengikuti SOP perubahan kontrak Bina Marga,” katanya.

Secara umum, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

Sementara itu, aspek penyelenggaraan pekerjaan konstruksi juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta ketentuan pelaksanaannya.

Baca Juga:  Sambut Hari Bhayangkara, Polsek Wetar Bagikan Sembako Hingga Bersihkan Rumah Ibadah

Dalam konteks tersebut, perubahan kontrak perlu dilihat berdasarkan dokumen kontrak, alasan teknis, serta prosedur yang digunakan oleh pihak berwenang.

PAMA menilai, penjelasan tersebut penting agar publik memperoleh informasi secara utuh mengenai alasan perubahan waktu pelaksanaan proyek.

Keterlambatan Tetap Dievaluasi

Meski membantah adanya anggapan bahwa addendum merupakan bentuk pembiaran terhadap keterlambatan, Ridwan menegaskan bahwa apabila dalam pelaksanaan proyek terdapat keterlambatan, hal tersebut tetap harus ditindaklanjuti.

“Kalaupun adanya keterlambatan pekerjaan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dalam kontrak,” ujarnya.

Menurut dia, keberadaan addendum tidak serta-merta menghilangkan kewajiban penyedia jasa untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.

Setiap keterlambatan yang terjadi tetap perlu dievaluasi berdasarkan penyebab dan tanggung jawab masing-masing pihak, serta ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

PAMA juga berharap pembahasan mengenai proyek Jembatan Wai Parang tidak hanya berfokus pada perubahan waktu pelaksanaan, tetapi turut mempertimbangkan aspek teknis yang menyebabkan perubahan tersebut.

Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh gambaran yang objektif mengenai pelaksanaan proyek, termasuk proses review desain, perubahan konstruksi, addendum kontrak, dan progres pekerjaan di lapangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *