PAMA: Tuduhan Proyek Jalan Saleman-Besi-Wahai-Pasahari Bermasalah Itu Salah Alamat dan Hoax

SNI.ID, AMBON : Perkumpulan Anak Muda Ambon (PAMA) membantah keras tuduhan yang menyebut proyek preservasi Jalan Saleman-Besi-Wahai-Pasahari di Satuan Kerja II Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku bermasalah.

PAMA menilai tuduhan itu salah alamat, tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum PAMA, Moh Ridwan, kepada media, Selasa (1/9/2026).

Menurutnya, sejumlah informasi maupun pemberitaan yang beredar terkait proyek tersebut dinilai tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.

“PAMA membantah keras tuduhan yang berkaitan dengan proyek preservasi Jalan Saleman-Besi-Wahai-Pasahari yang disebut bermasalah. Tuduhan tersebut sangat tidak berdasar dan tidak sesuai fakta,” tegas Ridwan.

Ia menegaskan, informasi yang disampaikan kepada publik seharusnya mengacu pada data, fakta, serta kondisi riil di lapangan.

Hal ini penting agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan persepsi keliru terhadap pelaksanaan proyek maupun pihak-pihak yang terlibat.

“Kalau kita melihat pemberitaan-pemberitaan yang ada, apa yang disampaikan sangat tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya terjadi di lapangan. Karena itu, kami meminta agar persoalan ini dilihat secara objektif berdasarkan fakta,” ujarnya.

PAMA Bantah Tuduhan terhadap Kasatker BPJN

Selain membantah tuduhan mengenai proyek tersebut, PAMA juga membantah tuduhan yang dialamatkan kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) II BPJN Wilayah Provinsi Maluku, Toce Leuwol.

Ridwan menyebut tuduhan yang dikaitkan dengan pelaksanaan proyek preservasi Jalan Saleman-Besi-Wahai-Pasahari tersebut tidak didukung fakta maupun bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

PAMA meminta seluruh pihak, termasuk kelompok-kelompok anak muda, agar mengedepankan data dan fakta ketika menyampaikan informasi kepada publik.

“Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi kemudian berkembang menjadi tuduhan yang dapat merugikan pihak tertentu. Kita harus menggunakan data dan fakta sebagai basis utama dalam menyampaikan informasi kepada publik,” katanya.

Baca Juga:  Kapolda Maluku Berikan Penghargaan Kepada Mitha Talahatu di Perayaan HKGB

Toce: Setiap Tuduhan Harus Diuji Berdasarkan Fakta

Sementara itu, Kepala Satker PJN Wilayah II Maluku, Toce Leuwol, mengatakan setiap laporan masyarakat merupakan hak yang dilindungi hukum.

Ia mengaku menghormati setiap proses pelaporan yang dilakukan masyarakat.

Namun, Leuwol menegaskan setiap tuduhan yang diarahkan kepada Satker PJN Wilayah II Maluku harus diuji berdasarkan fakta, dokumen, lokasi pekerjaan, serta data teknis yang benar.

Menurutnya, tuduhan yang tidak didukung fakta akurat dapat menimbulkan persepsi negatif dan merugikan institusi maupun pihak-pihak yang bekerja sesuai ketentuan.

Ia juga mengingatkan agar isu dugaan penyimpangan proyek pemerintah tidak dijadikan alat atau modus untuk kepentingan tertentu.

“Kalau ada dugaan pelanggaran, silakan diuji melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan yang objektif. Tetapi jangan sampai sebuah tuduhan dibangun dari data yang keliru, kemudian dikembangkan menjadi opini seolah-olah telah terjadi penyimpangan,” tegas Leuwol.

Menurutnya, setiap dugaan harus dibuktikan melalui dokumen kontrak, titik koordinat, batas ruas, serta fakta pekerjaan di lapangan.

Jalan yang Ditunjukkan Bukan Ruas Jalan Nasional

Leuwol juga memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai kondisi jalan yang disebut tidak dilakukan pekerjaan preservasi hingga tertutup ilalang.

Menurut dia, lokasi jalan yang ditunjukkan dalam pemberitaan tersebut ternyata bukan ruas jalan nasional yang menjadi kewenangan BPJN Maluku.

Lokasi tersebut, kata Leuwol, merupakan ruas jalan kabupaten yang masuk ke area perkampungan.

“Jalan yang diberitakan tertutup ilalang itu bukan ruas jalan nasional dan bukan menjadi kewenangan BPJN Maluku. Karena itu, sangat keliru apabila kondisi jalan kabupaten tersebut kemudian dijadikan dasar untuk menuduh pekerjaan preservasi jalan nasional tidak dilaksanakan,” jelasnya.

Leuwol menilai status jalan, batas kewenangan, titik koordinat dan lokasi pekerjaan seharusnya diverifikasi terlebih dahulu sebelum sebuah kesimpulan disampaikan kepada publik.

Baca Juga:  35 Anggota PJK Pensiunan BKKBN Maluku Terbentuk

Ia menegaskan, kondisi jalan yang disebut tertutup ilalang tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mempertanyakan realisasi Paket Preservasi Jalan Saleman-Besi-Wahai-Pasahari tanpa terlebih dahulu memastikan apakah lokasi tersebut masuk dalam ruas jalan nasional yang tercantum dalam kontrak.

Pastikan Proyek Bukan Fiktif

Leuwol memastikan Paket Preservasi Jalan Saleman-Besi-Wahai-Pasahari bukan pekerjaan fiktif sebagaimana tuduhan yang berkembang.

Menurutnya, paket pekerjaan tersebut merupakan program penanganan jalan nasional dan pelaksanaannya nyata di lapangan.

“Pekerjaan ini ada, bukan pekerjaan siluman atau hoaks. Pekerjaan tetap dilaksanakan di lapangan dan terus berjalan,” tegasnya.

Ia memastikan seluruh pekerjaan akan dituntaskan sesuai waktu yang telah ditetapkan dengan tetap memperhatikan kualitas serta spesifikasi teknis.

Leuwol juga menegaskan pihaknya terbuka terhadap pengawasan publik maupun laporan masyarakat.

Namun, ia meminta setiap informasi maupun tuduhan yang disampaikan terlebih dahulu diverifikasi secara profesional agar pengawasan tidak berubah menjadi penyebaran informasi yang keliru.

Polemik tersebut, menurutnya, harus dilihat secara objektif dengan mengacu pada dokumen pekerjaan, status jalan, titik lokasi, batas kewenangan, serta kondisi faktual di lapangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *