SNI.ID, SAPARUA – Yayasan Walang Perempuan (YWP) bersama IPAS Jakarta kembali menggelar Workshop Jejaring Penanganan Kasus Kekerasan di Kecamatan Saparua dan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (29/7/2026). Dalam kegiatan itu terungkap YWP masih mendampingi sejumlah korban kekerasan seksual di Pulau Saparua, sementara satu di antaranya terkendala karena pelaku belum berhasil ditangkap.
Workshop yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Saparua tersebut merupakan bagian dari program penguatan komunitas dan sistem perlindungan berbasis masyarakat untuk pencegahan kekerasan berbasis gender seksual dan pemenuhan hak kesehatan reproduksi di Pulau Saparua periode Juli 2026 hingga Juni 2027.
Manager Program Yayasan Walang Perempuan, Yanes Loppies, mengatakan kerja sama YWP dengan IPAS telah dimulai sejak 2025 melalui program penguatan layanan rujukan bagi korban kekerasan seksual di Pulau Saparua.
“Tahun 2026 program ini berlanjut dengan fokus memperkuat kapasitas masyarakat dan layanan perlindungan komunitas yang holistik serta mudah diakses untuk mencegah kekerasan berbasis gender dan meningkatkan kesehatan reproduksi,” ujar Yanes.
Ia menjelaskan, pada 2025 program difokuskan pada pembangunan fondasi sistem perlindungan korban melalui peningkatan pemahaman masyarakat mengenai kekerasan berbasis gender serta layanan rujukan yang aman dan responsif.
Memasuki 2026, program diperluas dengan memperkuat sistem perlindungan komunitas, pencegahan kekerasan berbasis gender, dan edukasi kesehatan reproduksi.
Menurut Yanes, tujuan akhirnya adalah membangun sistem perlindungan yang berjalan efektif dan berkelanjutan di empat negeri di Pulau Saparua, mulai dari norma sosial, kelembagaan, mekanisme penanganan kasus, layanan yang mudah diakses hingga dukungan kebijakan.
Sementara itu, Direktur Yayasan Walang Perempuan, Daniella Loupatty, mengatakan berbagai program yang dijalankan selama ini menunjukkan perkembangan yang cukup baik.
Ia mengungkapkan, pihaknya saat ini masih melakukan pendampingan terhadap beberapa korban kekerasan seksual di Pulau Saparua.
“Ada beberapa kasus yang sudah selesai, namun masih ada juga kasus yang mengalami kendala karena pelakunya belum ditahan atau melarikan diri,” kata Daniella.
Meski demikian, YWP memastikan pendampingan terhadap para korban tetap dilakukan agar hak-hak korban terpenuhi hingga proses hukum selesai.
Selain pemaparan materi, workshop juga membahas penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Mekanisme Rujukan Penanganan Kasus Kekerasan Berbasis Gender di tingkat Kecamatan Saparua dan Kecamatan Saparua Timur.
SOP tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menangani kasus kekerasan berbasis gender, sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor agar korban memperoleh layanan kesehatan, psikologis, hukum, sosial, dan perlindungan secara cepat, aman, serta berpusat pada korban. (*)









