SNI.ID, AMBON — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan investasi ilegal, pinjaman ilegal, hingga aktivitas keuangan ilegal yang mulai menyasar masyarakat di daerah.
Kepala Kantor OJK Provinsi Maluku, Haramain Billady, mengatakan masyarakat perlu berhati-hati terhadap tawaran yang menjanjikan keuntungan dengan cara mudah. Terlebih, jika aktivitas tersebut pada akhirnya meminta calon korban menyetorkan atau melakukan deposit sejumlah uang.
Menurut Haramain, salah satu modus yang perlu diwaspadai adalah tawaran aktivitas sederhana seperti menonton video atau menyelesaikan sejumlah tugas dengan imbalan komisi.
Setelah korban mengikuti sejumlah aktivitas tersebut, pelaku kemudian meminta korban melakukan deposit dengan iming-iming keuntungan atau komisi yang lebih besar.
“Disuruh melakukan berbagai aktivitas, kemudian setelah itu diminta deposit. Kalau sudah seperti itu, harus hati-hati karena itu sudah mengarah pada penipuan,” ujar Haramain, Selasa (1/9/2026).
Ia menjelaskan, pelaku biasanya mengemas modus tersebut sedemikian rupa agar terlihat sederhana dan menguntungkan. Korban pada awalnya ditawarkan pekerjaan atau aktivitas yang mudah dilakukan.
Dalam sejumlah kasus, korban bahkan diberikan imbalan dalam jumlah kecil. Cara tersebut dilakukan untuk membangun kepercayaan sebelum pelaku meminta korban menyetorkan uang dalam jumlah lebih besar.
“Kalau awalnya hanya disuruh menonton, kemudian melakukan beberapa aktivitas, lalu diminta deposit, masyarakat harus sangat berhati-hati,” katanya.
Ada 15 Laporan Dugaan Investasi Ilegal
OJK Maluku mencatat adanya sejumlah laporan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal di wilayah Maluku.
Haramain mengatakan, laporan mengenai dugaan investasi ilegal tercatat sekitar 15 laporan. Selain itu, terdapat pula laporan terkait pinjaman ilegal dan aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Menurut dia, adanya laporan tersebut menunjukkan bahwa berbagai modus keuangan ilegal telah mulai menyasar masyarakat Maluku.
Perkembangan teknologi dan penggunaan media digital turut menjadi tantangan. Pelaku dapat menjangkau calon korban dengan lebih mudah melalui berbagai platform digital.
Karena itu, OJK mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran investasi maupun pekerjaan yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Masyarakat juga diminta memastikan legalitas pihak yang menawarkan produk atau aktivitas keuangan sebelum melakukan transfer ataupun menyetorkan dana.
Pengecekan dapat dilakukan melalui kanal resmi OJK. Masyarakat juga dapat menghubungi layanan konsumen OJK apabila menemukan tawaran produk atau aktivitas keuangan yang mencurigakan.
Terapkan Prinsip Legal dan Logis
Haramain menegaskan, pencegahan penipuan keuangan ilegal membutuhkan kerja sama berbagai pihak, mulai dari OJK, industri jasa keuangan, pemerintah daerah, hingga masyarakat.
OJK Maluku, kata dia, akan terus memperkuat edukasi kepada masyarakat agar mampu mengenali ciri-ciri investasi ilegal, pinjaman ilegal, serta berbagai modus penipuan digital.
“Ini menjadi tanggung jawab bersama OJK, jasa keuangan, pemerintah daerah dan masyarakat agar jumlah laporan dan korban bisa ditekan,” ujar Haramain.
Ia berharap peningkatan literasi keuangan dapat menjadi salah satu benteng masyarakat dalam menghadapi berbagai modus penipuan yang memanfaatkan ketidaktahuan calon korban.
Masyarakat juga diingatkan untuk selalu menerapkan prinsip “legal dan logis” sebelum menggunakan produk atau layanan keuangan.
Legal berarti memastikan lembaga maupun produk yang ditawarkan memiliki izin dari otoritas yang berwenang. Sementara logis berarti menggunakan pertimbangan dan akal sehat terhadap setiap tawaran yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.
Jika sebuah tawaran meminta masyarakat melakukan deposit terlebih dahulu dengan iming-iming keuntungan besar, sementara legalitasnya tidak jelas, masyarakat disarankan tidak melanjutkan transaksi.









