SNI.ID, Saparua – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Saparua mencatat sebanyak 31 laporan polisi sepanjang Januari hingga Juni 2025. Dari jumlah tersebut, kasus persetubuhan dan pencabulan mendominasi penanganan.
Kanit Reskrim Polsek Saparua, Bripka I Ketut Sukadana, mengatakan bahwa kasus-kasus tersebut menjadi fokus utama penyelidikan karena tingginya ancaman hukuman dan sensitivitas perkara.
“Untuk periode ini, tindak pidana pencabulan dan persetubuhan paling menonjol. Kami terus melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan prosedur,” kata Sukadana kepada media ini, diruangan kerjanya, Senin (1/7/2025).
Ia mengungkapkan, dari total 31 kasus, sebanyak 11 telah dinyatakan lengkap atau P21. Sisanya masih dalam proses pengumpulan alat bukti. Penanganan dilakukan mulai dari pemanggilan saksi, pencarian barang bukti, hingga tindakan jemput paksa apabila pihak yang dipanggil tidak kooperatif.
“Kendala terbesar kami adalah menghadirkan saksi dan terlapor. Banyak yang sulit hadir dengan berbagai alasan,” ujarnya.
Sukadana menambahkan, kasus-kasus berat yang memerlukan penanganan lebih lanjut bisa saja dilimpahkan ke Polres, tetapi hingga saat ini seluruh perkara masih ditangani di tingkat Polsek dengan koordinasi bersama kejaksaan.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap masyarakat yang telah aktif membantu aparat dalam pengungkapan kasus.
“Harapan kami, dengan dukungan masyarakat dan pemahaman hukum yang terus kami tingkatkan, tindak pidana di wilayah Saparua bisa ditekan,” tuturnya. (*)










