SNI.ID, SAPARUA : Camat Saparua Winny Prajawati Salamor, S. STP, M.Si mengatakan pembangunan Koperasi Merah Putih pada prinsipnya telah dianggarkan. Namun hingga kini, realisasinya masih menghadapi kendala utama berupa keterbatasan lahan di sejumlah negeri.
Winny menjelaskan, sebagian negeri sudah menyiapkan lahan untuk pembangunan koperasi, tetapi tidak sedikit yang belum memiliki lahan sesuai kriteria. Koperasi Merah Putih membutuhkan lahan yang cukup luas dan berada di lokasi strategis, yakni di area depan atau pusat keramaian.
“Sebagian besar tanah negeri yang tersedia berada di wilayah tengah atau kawasan hutan. Sementara sesuai ketentuan, koperasi harus berada di lokasi yang mudah diakses masyarakat,” kata Winny, kepada media, diruangannya Selasa (13/1/2026).
Ia menambahkan, setiap lahan yang diusulkan juga harus diunggah ke dalam aplikasi, lengkap dengan dokumen pendukung seperti surat hibah. Jika lahan berasal dari hibah pemerintah negeri, maka surat hibah resmi menjadi syarat mutlak.
Untuk Negeri Booi, pemerintah setempat telah menyiapkan sebidang tanah milik pemerintah yang siap dihibahkan. Sementara itu, Negeri Kulur dan Tiouw masih dalam tahap koordinasi. Pemerintah Tiouw sementara mempertimbangkan pemanfaatan aset milik Dinas Kesehatan, seperti bekas puskesmas dan rumah dinas yang sudah tidak digunakan.
Namun, rencana pemanfaatan lahan di Negeri Saparua belum dapat dipastikan karena aset yang tersedia merupakan milik Dinas Pendidikan. Kondisi serupa juga dialami Negeri Paperu. Adapun Negeri Haria masih belum memiliki kepastian lokasi, sedangkan Porto disebut telah memiliki lahan, tetapi masih perlu diverifikasi. Hingga kini, Kulur juga belum memiliki lahan yang siap digunakan.
Sebagai alternatif, pemerintah mempertimbangkan pembelian tanah oleh pemerintah negeri untuk dijadikan aset negeri dan digunakan sebagai lokasi pembangunan koperasi. Namun opsi tersebut masih menunggu kepastian regulasi, khususnya terkait penggunaan Dana Desa.
“Dibandingkan menumpang di lahan pihak lain, pembelian tanah dinilai lebih aman karena statusnya jelas sebagai aset negeri,” ujar Winny.
Terkait target pelaksanaan, Winny menyebutkan pembangunan Koperasi Merah Putih pada 2026 belum dapat dipastikan. Program tersebut sebenarnya telah direncanakan sejak 2025, namun masih perlu dilakukan evaluasi dan rapat lanjutan untuk memastikan kesiapan masing-masing negeri.
Selain persoalan lahan, Winny juga menyoroti dinamika internal pengurus koperasi.
Ia mengingatkan bahwa pengunduran diri anggota koperasi memiliki konsekuensi hukum.
Menurutnya, pengunduran diri tidak cukup hanya dengan surat pernyataan selama nama yang bersangkutan masih tercantum dalam akta notaris.
“Perubahan akta notaris membutuhkan biaya sekitar Rp 4 juta. Karena itu, anggota yang ingin mengundurkan diri harus benar-benar mempertimbangkannya,” kata Winny.










