Walang Perempuan Perkuat Jejaring Penanganan Kekerasan di Pulau Saparua

SNI.ID, AMBON — Yayasan Walang Perempuan bersama IPAS Jakarta memperkuat jejaring penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui workshop yang digelar di Pulau Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (29/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari program periode Juni 2026 hingga Juni 2027 yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, serta tokoh masyarakat.

 

Workshop dibuka Sekretaris Kecamatan Saparua, Idham Sopamena, S.STP, dan diikuti unsur Kepolisian, Puskesmas Saparua, Puskesmas Jazirah Tenggara, Dinas Pendidikan Kecamatan Saparua dan Saparua Timur, perwakilan Rumah Perempuan dari empat negeri, pemerintah negeri, serta tokoh agama.

 

Dalam sambutannya, Idham mengatakan kekerasan dalam bentuk apa pun merupakan persoalan yang meninggalkan luka bagi masyarakat sehingga membutuhkan penanganan bersama dari seluruh pemangku kepentingan.

 

“Pemerintah Kecamatan Saparua dan Saparua Timur mengapresiasi kemajuan yang dicapai Yayasan Walang Perempuan dan IPAS. Kami mendukung penuh kerja sama ini dan berkomitmen menjadikan Pulau Saparua sebagai wilayah yang aman dari berbagai bentuk kekerasan,” katanya.

 

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat kolaborasi dengan aparat keamanan, pemerintah negeri, serta lembaga terkait agar upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dapat berjalan lebih efektif.

 

Dalam workshop tersebut, Kepala Subsektor Saparua Timur, IPDA M. Ladoangin, memaparkan materi mengenai peran kepolisian dalam penanganan dan rujukan kasus kekerasan seksual. Menurut dia, polisi memiliki tanggung jawab menerima laporan korban, memberikan rasa aman dan menjaga kerahasiaan identitas korban, melakukan tindakan awal untuk mencegah ancaman lanjutan, hingga melaksanakan penyidikan secara profesional tanpa menyalahkan korban.

 

Ia menjelaskan, kepolisian juga berperan menghubungkan korban dengan layanan medis, psikologis, sosial, dan bantuan hukum sebagai bagian dari proses pemulihan yang menyeluruh.

Baca Juga:  Dandim 1504/Ambon Harap Dengan Sinergitas TMMD Dapat Dilakukan di Ambon Lagi

 

M. Ladoangin menambahkan, saat ini Polsek Saparua menerima laporan awal kasus kekerasan seksual, sedangkan penanganan lebih lanjut dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

 

Sementara itu, narasumber dari Puskesmas Saparua dan Puskesmas Jazirah Tenggara menyampaikan materi mengenai layanan penanganan kasus kekerasan, kesehatan reproduksi, serta sistem rujukan bagi perempuan dan anak korban kekerasan seksual. Melalui penguatan jejaring lintas sektor tersebut, para peserta diharapkan mampu memberikan layanan yang cepat, terpadu, dan berpihak kepada korban.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *