SNI.ID, SAPARUA – Peredaran rokok dengan pita cukai lama kembali menjadi sorotan. Kali ini, temuan tersebut disebut terjadi di Warung Makan “Raja Bau” yang berada di Negeri Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.
Warung makan tersebut diketahui dikelola oleh keluarga Rajalabis.
Sejumlah produk rokok ditemukan di tempat usaha tersebut dengan pita cukai yang tercantum tahun 2023 dan 2025.
Di antaranya rokok Dji Sam Soe dengan pita cukai tahun 2023 dan 2025. Selain itu, terdapat rokok Marlboro, Sampoerna Avolution dan Surya dengan pita cukai tahun 2025.
Temuan ini memantik pertanyaan publik terkait bagaimana pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai di tingkat pengecer, khususnya di wilayah Kecamatan Saparua.
Publik meminta agar temuan tersebut segera diverifikasi oleh instansi berwenang untuk memastikan keaslian pita cukai, status produk, legalitas distribusi hingga kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasalnya, keberadaan pita cukai dengan tahun penerbitan tertentu tidak otomatis membuktikan suatu rokok telah kedaluwarsa. Karena itu, diperlukan pemeriksaan resmi untuk memastikan apakah produk tersebut memang melanggar ketentuan atau tidak.
Jangan Berhenti di Tingkat Warung
Sorotan publik tidak hanya diarahkan kepada pengelola warung makan. Jika nantinya ditemukan pelanggaran, rantai distribusi rokok tersebut juga dinilai perlu ditelusuri.
Pemeriksaan penting dilakukan untuk mengetahui dari mana produk diperoleh, siapa distributor atau pemasoknya, serta apakah seluruh proses peredarannya telah memenuhi ketentuan cukai.
“Ditemukannya produk yang diduga bermasalah atau menggunakan pita cukai yang perlu diverifikasi di salah satu tempat usaha harus menjadi perhatian serius aparat pengawas dan instansi terkait,” demikian sorotan terhadap temuan tersebut.
Masyarakat juga meminta pengawasan tidak hanya bersifat administratif, tetapi memastikan barang kena cukai yang beredar di pasaran benar-benar sesuai ketentuan.
Ancaman Sanksi Jika Terbukti Melanggar
Dari sisi perlindungan konsumen, pelaku usaha memiliki kewajiban memastikan barang yang diperdagangkan memenuhi ketentuan keamanan, mutu dan kelayakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8, mengatur larangan bagi pelaku usaha memperdagangkan barang tertentu yang rusak, cacat atau telah lewat waktu/kedaluwarsa sesuai ketentuan.
Jika unsur pelanggaran sebagaimana dimaksud terbukti, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Namun, penerapan sanksi tersebut tentunya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat atau instansi yang berwenang.
Bea Cukai Diminta Turun Tangan
Selain perlindungan konsumen, dugaan ketidaksesuaian pita cukai juga menjadi bagian yang perlu diperiksa.
Ketentuan mengenai cukai diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 39 Tahun 2007.
Pita cukai menjadi salah satu instrumen dalam pengawasan dan pelunasan cukai atas barang kena cukai.
Karena itu, masyarakat mendorong instansi terkait, khususnya Bea dan Cukai, melakukan pemeriksaan terhadap rokok yang ditemukan tersebut.
Pemeriksaan diharapkan mencakup keaslian pita cukai, kesesuaian peruntukan, tahun penerbitan, legalitas distribusi serta status produk.
Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta proses hukum dilakukan secara tegas dan transparan.
Sebaliknya, jika hasil pemeriksaan menyatakan tidak terdapat pelanggaran, masyarakat juga berharap instansi terkait memberikan penjelasan secara terbuka sehingga persoalan tersebut tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.
Publik Minta Pengawasan Rokok Diperketat
Temuan di Warung Makan Raja Bau di Negeri Tiouw menjadi perhatian karena menyangkut peredaran barang kena cukai yang dikonsumsi masyarakat.
Publik berharap pengawasan terhadap rokok ilegal maupun produk yang diduga tidak sesuai ketentuan diperkuat hingga ke tingkat pengecer.
Jika memang terdapat pelanggaran, penindakan dinilai harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Namun apabila tidak terbukti, klarifikasi resmi juga penting untuk menjaga kepastian hukum serta melindungi hak pelaku usaha.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret instansi berwenang untuk memastikan status rokok yang ditemukan di Warung Makan Raja Bau tersebut. (*)









