WN Thailand 10 Tahun Tinggal di Namrole Tanpa Paspor, Imigrasi Ambon Turun Tangan

SNI.ID, AMBON – Seorang pria yang mengaku sebagai warga negara (WN) Thailand diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon setelah diketahui telah tinggal lebih dari 10 tahun di Namrole, Kabupaten Buru Selatan.

Yang menjadi perhatian, pria tersebut selama berada di Namrole tidak memiliki paspor maupun dokumen identitas resmi.

Informasi keberadaan pria tersebut awalnya disampaikan masyarakat kepada petugas Imigrasi.

Ia diketahui hidup seorang diri dan tidak memiliki keluarga maupun sanak saudara di wilayah Namrole.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqi Taufab, mengatakan pria tersebut diduga merupakan mantan kru kapal yang pernah bekerja di Indonesia.

Dalam perjalanannya, pria tersebut disebut beberapa kali berpindah kapal hingga akhirnya menetap di Namrole.

“Awalnya informasi dari masyarakat di Namrole bahwa ada orang yang diduga warga negara Thailand. Dia tidak punya keluarga, tidak punya sanak saudara. Sudah sekitar sepuluh tahunan lebih tinggal di sana,” kata Eben kepada media di ruang kerjanya, Senin (7/9/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian berkoordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) untuk memastikan keberadaan dan identitas pria tersebut.

Saat diperiksa, pria itu mengaku sebagai warga negara Thailand dan menyebut dirinya lahir di Chiang Rai. Namun, pengakuan tersebut tidak disertai dokumen resmi.

“Dia waktu ditangkap tidak punya paspor. Tidak ada dokumen sama sekali. Hanya dia mengaku bahwa saya orang Thailand, dengan logatnya, bisa bahasa Indonesia juga,” jelas Eben.

Meski tidak memiliki dokumen kewarganegaraan, pria tersebut mengaku ingin kembali ke Thailand.

Ia juga memberikan informasi mengenai alamat asalnya dan bersedia mengikuti proses keimigrasian yang dilakukan petugas.

Akan Dipindahkan ke Rudenim Makassar

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon selanjutnya akan berkoordinasi dengan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar untuk penanganan lebih lanjut.

Baca Juga:  Lansia Hilang di Hutan Larike Ditemukan Selamat, Operasi SAR Ditutup

Pemindahan dilakukan karena ruang detensi yang dimiliki Kantor Imigrasi hanya dapat digunakan dalam jangka waktu tertentu.

“Untuk ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi ini hanya sampai tujuh hari saja. Setelah itu kami harus pindahkan ke Rudenim, Rumah Detensi Imigrasi untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Di Rudenim, proses verifikasi identitas dan kewarganegaraan akan dilanjutkan dengan melibatkan perwakilan Thailand.

Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan apakah pria tersebut benar merupakan warga negara Thailand.

Setelah kewarganegaraannya terkonfirmasi, proses deportasi ke Thailand baru dapat dilakukan.

Pihak Imigrasi menyebut proses tersebut membutuhkan waktu karena pria tersebut sama sekali tidak memiliki dokumen resmi.

Selama tinggal di Namrole, pria tersebut diketahui bekerja sebagai buruh serabutan. Ia juga diketahui belum berkeluarga.

Imigrasi Perketat Pengawasan Orang Asing

Kasus ini menjadi perhatian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon untuk semakin memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerjanya.

Petugas akan terus berkoordinasi dengan Timpora di berbagai daerah untuk memastikan keberadaan dan status warga negara asing yang tinggal di Indonesia.

“Ini sebagai tindak awal, kami akan terus mencari orang-orang asing yang tanpa dokumen. Kalau seperti ini, nanti kami amankan dan tetap kami komunikasikan dengan pihak perwakilan,” kata Eben.

Ia menegaskan setiap orang asing yang berada di Indonesia harus memiliki identitas, kewarganegaraan, dan izin tinggal yang jelas.

Jika ada warga asing yang mengaku berasal dari Thailand namun tidak memiliki dokumen, Imigrasi akan berkoordinasi dengan perwakilan Thailand untuk memastikan status kewarganegaraannya.

Hal yang sama juga berlaku bagi warga asing yang mengaku berasal dari negara lainnya.

“Supaya orang-orang yang tinggal di Indonesia benar-benar diketahui kewarganegaraannya. Jadi dia tidak tanpa kewarganegaraan. Jelas dia warga negara mana dan izin tinggalnya juga jelas,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *