Diduga Inspektorat Malteng, Perhambat Audit Korupsi Negeri Tiouw

  • Whatsapp

SNI.ID, SAPARUA : Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua sampai kini belum menggelar ekspos penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi ADD dan DD Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). Padahal, sesuai janji mantan Kacabjari Saparua Ardy, sejak awal mengusut kasus tersebut berjanji, jika perkara ini tidak akan lama akan ditetapkan tersangka

Namun hingga pergantian Jabatan Kepala Cabang Kejaksaan Ambon di saparua ,progres penanganan perkara tersebut sampai kini terkesan mandek. Bahkan, berkas audit perhitungan kerugian keuangan negara sampai kini masih di audit di Inspektorat Malteng.

“Sepertinya ada yang tidak beres, masaa udit kerugian lama begini belum kelar juga, jaksa selaku penyidik di perkara itu pun harus bangun koordinasi ke sana (Inspektorat),” ujar Ketua Korwil LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating kepada Media ini Ambon, Senin, (28/10).

Menurutnya, Inspektorat harus bekerja sesuai SOP yang ada, jangan membuat aturan main sendiri, dan masalah ini tidak bisa disoroti Inspektorat sendiri tapi juga penyidik Cabjari Saparua juga.

“Pada prinsipnya penyidik harus koordinasi sudah sejauh mana, karena saat ini publik sedang menunggu apakah proses hukum laporan ini sudah ada titik terang belum, Artinya rakyat itu minta ada kepastian hukum dan sebagai LSM LIRA kita tetap kawal masalah ini,”pungkasnya.

Sekedar tahu saja, kasus ini awalnya ditangani semasa kepemimpinan Kacabjari Saparua Ardy. Dikatakan Ardy, pengusutan dugaan korupsi ADD-DD Negeri Tiouw kali ini pihaknya lakukan dengan agenda pemeriksaan sejumlah item pekerjaan proyek pembangunan dalam Negeri Tiouw yang dibangun dari tahun 2020-2022”.

“Hal ini kami lakukan demi mengetahui pekerjaan tersebut terealisasi dan sesuai RAB atau tidak, setelah agenda pemeriksaan sejumlah item proyek pembangunan hari kemarin, selanjutnya kami akan kembali memanggil Saniri Negeri Tiouw dan Pemerintah Negeri Tiouw untuk diperiksa terkait dugaan korupsi ADD-DD tahun 2020-2024,” beber Ardy

Baca Juga:  Serbuan Vaksin, ABK Kapal Panana dan Sea Rider Divaksin Diatas Kapal Patroli TNI AL

Sementara itu, Kasubsi Intelijen Perdata dan Tun, Patrick Soumokil menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap,sejumlah item yakni Pembangunan Kantor Negeri hingga Galian C.

“Yang diperiksa oleh kami kemarin yakni,Proses Pembangunan Kantor Negeri Tiouw, Pembangunan Jalan Setapak, Pemasangan Lampu Solar Cell, Bantuan Rumah Layak Huni, Bantuan Jamban, Galian C ( berupa tanah putih ) yang merupakan PAD Negeri Tiouw dan beberapa item lainnya yang akan kembali diperiksa,” kata Soumokil

Tak hanya itu, lanjut Soumokil, saat melakukan pemeriksaan sejumlah item proyek, pembangunan yang telah dikerjakan berdasarkan hasil peninjauan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya, terdapat, pemberian,bantuan serta kedapatan ada pengembalian sejumlah anggaran yang tidak tahu kemana uang tersebut.

“Ada banyak kejanggalan di sana, misalnya pemanfaatan galian C yang merupakan PAD Negeri tidak dapat dikelola dengan baik yang notabennya menghasilkan pemasukan pada negeri namun pada kenyataannya tidak ada uang pada kas Negeri Tiouw tersebut.

Tak hanya itu,banyak sekali variasi pemberian bantuan serta kedapatan ada pengembalian sejumlah anggaran sisa kepada bendahara Negeri Tiouw namun uang tersebut tidak ada pada bendahara, “tandasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *