Program “Jaksa Menyapa” Cabjari Ambon di Saparua Angkat Isu Persetubuhan dan Pencabulan Anak

  • Whatsapp

SNI.ID, AMBON — Dalam rangka pelaksanaan program Penyuluhan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia di bidang Intelijen, Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua kembali menggelar kegiatan “Jaksa Menyapa” pada Senin (28/7), bertempat di Ruang Penyiaran Radio Republik Indonesia (RRI) Cabang Ambon.

Program ini merupakan inisiatif inovatif dari Kejaksaan RI untuk mendekatkan institusi hukum dengan masyarakat, dengan pendekatan yang lebih edukatif, interaktif, dan mudah dipahami.

Dalam edisi kali ini, penyuluhan menitikberatkan pada tema “Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur”—isu yang dinilai sangat krusial dan mendesak di wilayah hukum Cabjari Ambon di Saparua.

Kegiatan ini mengacu pada dasar hukum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagai perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU Perlindungan Anak.

Hadir sebagai narasumber, Asmin Hamja, S.H., M.H., Kepala Cabjari Ambon di Saparua, yang didampingi oleh Kepala Subseksi Intelijen Patrick Soumokil serta tiga staf intelijen lainnya. Acara dimulai pukul 09.00 WIT dengan pembawa acara Theis De Kock, dan berlangsung dengan interaksi yang dinamis antara pemateri dan pendengar.

Dalam pemaparannya, Asmin Hamja menegaskan pentingnya penyuluhan hukum secara rutin.

Ia menyampaikan keprihatinan atas meningkatnya angka kasus persetubuhan dan pencabulan anak di wilayah hukumnya yang mencakup Kecamatan Saparua, Saparua Timur, Nusalaut, dan Pulau Haruku.

“Semoga program ini dapat terus dilaksanakan secara rutin, agar edukasi hukum sampai ke masyarakat luas, terutama menyangkut perlindungan terhadap anak-anak yang rentan menjadi korban kekerasan seksual,” ujar Asmin.

Melalui “Jaksa Menyapa”, Kejaksaan berharap masyarakat tidak hanya memahami hukum, tetapi juga mampu menjadi bagian dari upaya pencegahan tindak pidana dengan menyebarkan informasi dan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. (*)

Baca Juga: 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *