Kuasa Hukum Minta Irwasda dan Paminal Awasi Dokumen Penyidikan Jelang Praperadilan Jilid II

  • Whatsapp

SNI.ID, AMBON : Kuasa hukum pemohon, Andi, meminta Irwasda dan Paminal Polda Maluku melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh dokumen penyidikan menjelang sidang Praperadilan Jilid II. Permohonan ini disampaikan setelah perkara dengan Nomor 14/Pid.Pra/2025/PN Ambon resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Ambon.

Kuasa hukum menilai adanya kejanggalan dalam hasil visum et repertum yang digunakan penyidik Polda Maluku. Mereka meminta agar pengawasan internal Polri memastikan proses penanganan bukti berjalan sesuai prosedur.

Permintaan itu muncul setelah keterangan saksi dari pihak termohon pada praperadilan pertama dianggap membuka indikasi ketidakwajaran dalam pembuatan visum.

Menurut kuasa hukum, Jhon Michaele Berhitu saksi pihak termohon dalam praperadilan sebelumnya mengungkapkan bahwa permintaan visum dilakukan secara lisan tanpa adanya berita acara, tanda terima, atau dokumen administrasi resmi.

Ia juga menyebut bahwa permintaan tersebut berasal dari SPKT Polda Maluku, bukan dari penyidik yang berwenang. Kondisi ini dinilai menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas visum sebagai alat bukti.

Pernyataan tersebut disampaikan kepada wartawan, Rabu (3/12/2025).

Kuasa hukum menegaskan bahwa pengajuan praperadilan kedua dilakukan karena persoalan visum tidak pernah diperdebatkan dalam praperadilan pertama. Oleh karena itu, aspek tersebut dinilai sah untuk diuji kembali melalui mekanisme praperadilan.

Selain itu, Andi meminta agar pengawasan internal Polri memastikan tidak ada pembuatan dokumen baru atau perubahan terhadap dokumen lama yang dapat memengaruhi jalannya persidangan.

“Pengawasan internal sangat penting untuk menjaga objektivitas dan transparansi proses praperadilan,” ujarnya.

Sidang Praperadilan Jilid II dijadwalkan segera bergulir di Pengadilan Negeri Ambon dengan fokus pemeriksaan pada keabsahan prosedur penyidikan, terutama terkait dokumen visum yang dipersoalkan.

Baca Juga:  Yayasan Vihara Suarna Giri Tirta Menang Sengketa Hukum, Tanian Minta Pengosongan Fasilitas di Gunung Nona Ambon

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *