Jumat Curhat di Hitu, Kapolresta Ambon Ajak Masyarakat Bersatu Perangi Narkoba

SNI.ID, MALTENG – Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Andrias Susanto Nugroho, mengajak masyarakat Negeri Hitu Lama dan Negeri Hitu Messing, Kabupaten Maluku Tengah, untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Ajakan tersebut disampaikan dalam kegiatan Jumat Curhat yang berlangsung di Masjid Raya Negeri Hitu, Kecamatan Leihitu, Jumat (23/10/2026). Kegiatan ini menjadi sarana untuk mempererat silaturahmi, menyerap aspirasi warga, serta menyampaikan pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kegiatan tersebut dihadiri Raja Negeri Hitu Lama Salhana Pelu, S.Sos., Raja Negeri Hitu Messing H. Ali Slamat, S.E., jajaran Polresta Ambon dan Polsek Leihitu, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta sekitar 700 warga dari kedua negeri.

Dalam arahannya, Andrias menegaskan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda, termasuk di wilayah Hitu dan Jazirah Leihitu.

Menurut dia, upaya pemberantasan narkoba tidak dapat hanya mengandalkan kepolisian, TNI, maupun Badan Narkotika Nasional (BNN). Keterlibatan seluruh elemen masyarakat diperlukan untuk mencegah peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari dampaknya.

Ia mengajak para raja, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan masing-masing. Warga juga diminta tidak bersikap acuh apabila mengetahui indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba.

Andrias menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi antara aparat keamanan, pemerintah negeri, dan masyarakat. Warga yang mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba diimbau menyampaikan informasi kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Dalam kegiatan tersebut, Raja Negeri Hitu Lama menyampaikan komitmen bersama Pemerintah Negeri Hitu Lama dan Pemerintah Negeri Hitu Messing untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di wilayah mereka.

Baca Juga:  TPID Gelar Rapat Koordinasi, Pastikan Ketersediaan Stok Jelang Nataru

Komitmen itu mencakup tindak lanjut terhadap nama-nama yang telah terdata oleh masing-masing pemerintah negeri melalui koordinasi dengan pihak berwenang, dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku.

Kedua negeri juga menyepakati penerapan sanksi sosial dan adat terhadap pihak yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran narkoba. Salah satu bentuk sanksi yang disepakati adalah tokoh adat dan tokoh agama tidak menghadiri hajatan yang diselenggarakan oleh pihak tersebut maupun keluarganya.

Melalui kegiatan Jumat Curhat, Andrias berharap hubungan antara kepolisian dan masyarakat semakin kuat sehingga berbagai persoalan kamtibmas dapat ditangani melalui kerja sama. Ia juga mengajak masyarakat menjaga persatuan dan memperkuat perlindungan terhadap generasi muda dari bahaya narkoba.

Setelah kegiatan tersebut, Kapolresta bersama Raja Negeri Hitu Lama melanjutkan silaturahmi di kediaman raja.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut dilaporkan tetap kondusif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *